Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM16149361
Rincian Aduan
LGSM16149361
Selesai
Public
LAPOR Hari ini suami saya mengurus surat pernyataan pembatalan pindah di Disduk Kota Semarang di Jl. Kanguru. Oleh Ibu Emi, dikenakan denda Rp.50.000,- krn keterlambatan pengurusan surat pindah tsb dg mekanisme uang dimasukkan kedalam map disatukan dg surat pernyataan pindah ulang. Alasan dimasukkan map krn ada banyak cctv. Berdasarkan UU 24/2013, pengurusan dan penerbitan dok kependudukan tdk dipugut biaya/gratis. Besok ketika penyerahan map tsb suami saya akan merekam suara sbg bukti unt laporan ke Pak Gub.
Disposisi
Jumat, 15 Januari 2016 - 09:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Jumat, 22 Januari 2016 - 10:32 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
Progress
Selasa, 27 September 2016 - 12:24 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Pembuatan administrasi kependudukan, KTP el / KK mohon diurus sendiri gratis, jangan menggunakan jasa perantara atau calo
Selesai
Selasa, 27 September 2016 - 12:24 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Laporan telah selesai