Rincian Aduan : LGSM16149361

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 14 Jan 2016

LAPOR Hari ini suami saya mengurus surat pernyataan pembatalan pindah di Disduk Kota Semarang di Jl. Kanguru. Oleh Ibu Emi, dikenakan denda Rp.50.000,- krn keterlambatan pengurusan surat pindah tsb dg mekanisme uang dimasukkan kedalam map disatukan dg surat pernyataan pindah ulang. Alasan dimasukkan map krn ada banyak cctv. Berdasarkan UU 24/2013, pengurusan dan penerbitan dok kependudukan tdk dipugut biaya/gratis. Besok ketika penyerahan map tsb suami saya akan merekam suara sbg bukti unt laporan ke Pak Gub.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 15 Januari 2016 - 09:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Jumat, 22 Januari 2016 - 10:32 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti

Progress

Selasa, 27 September 2016 - 12:24 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Pembuatan administrasi kependudukan, KTP el / KK mohon diurus sendiri gratis, jangan menggunakan jasa perantara atau calo

Selesai

Selasa, 27 September 2016 - 12:24 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Laporan telah selesai