Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM15739156
Rincian Aduan
LGSM15739156
Disposisi
Jumat, 08 September 2017 - 08:06 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 08 Desember 2021 - 13:43 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Progress
Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:16 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Untuk biaya PTSL adalah berdasarkan aturan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25.SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017, 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis yaitu sebesar Rp 150 ribu per bidang. Sedangkan untuk kegiatan Pra-PTSL ditentukan berdasarkan musyawarah desa, Panitia PTSL Desa, dan Para Peserta PTSL atau yang mendaftarkan PTSL mengacu pada Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten. Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten tidak terlibat dalam penarikan biaya tersebut. Terima kasih
Selesai
Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:16 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
laporan sudah ditindaklanjuti kantor pertanahan terkait