Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM15739156

Rincian Aduan

LGSM15739156

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
11 Mar 2017
0 ditandai
LAPOR saat ini saya sedang mengurus pembuatan sertifikat tanah didaerah klaten, dan mencapai harga Rp. 1.500.000, apakah semahal ini ? uang pertama sdh masuk 1juta, lalu sudah berbulan bulan lamanya blm selesai juga, dan di mintai kembali sebesar 500rb lagi. saya minta di cek kembali untuk hal tersebut.

Disposisi

Jumat, 08 September 2017 - 08:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 08 Desember 2021 - 13:43 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan atau pertanyaan sodara..sebelumnya mohon maaf atas keterlambatan kami dalam menyampaikan informasi atau tanggapan dikarenakan ada masalah teknis...Terimakasih

Progress

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:16 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Untuk biaya PTSL adalah berdasarkan aturan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25.SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017, 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis yaitu sebesar Rp 150 ribu per bidang. Sedangkan untuk kegiatan Pra-PTSL ditentukan berdasarkan musyawarah desa, Panitia PTSL Desa, dan Para Peserta PTSL atau yang mendaftarkan PTSL mengacu pada Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten. Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten tidak terlibat dalam penarikan biaya tersebut. Terima kasih

Selesai

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:16 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

laporan sudah ditindaklanjuti kantor pertanahan terkait