Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM15027473

Rincian Aduan

LGSM15027473

Selesai Public
LAIN-LAIN
27 Apr 2019
0 ditandai
Assalamualaikum... Mau usul pak gub,.dalam rangka untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan,bagaimana kalau syarat harus ada ktp asli atas nama pemilik kendaraan di hapuskan saja pak.karena di desa2 banyak pemilik kendaraan dari luar daerah,dan sangat susah untuk mendapatkan ktp asli atas nama pemiliknya,.jd syaratnya stnk dan bpkb asli saja pak biar mudah.karna banyak orang berpikir kita ini mau bayar kok yo di persulit

Disposisi

Senin, 29 April 2019 - 09:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 06 Mei 2019 - 09:27 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selesai

Senin, 06 Mei 2019 - 10:05 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015. apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.