Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM15027473
LAIN-LAIN, 27 Apr 2019
Assalamualaikum... Mau usul pak gub,.dalam rangka untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan,bagaimana kalau syarat harus ada ktp asli atas nama pemilik kendaraan di hapuskan saja pak.karena di desa2 banyak pemilik kendaraan dari luar daerah,dan sangat susah untuk mendapatkan ktp asli atas nama pemiliknya,.jd syaratnya stnk dan bpkb asli saja pak biar mudah.karna banyak orang berpikir kita ini mau bayar kok yo di persulit
Disposisi
Senin, 29 April 2019 - 09:20 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 Mei 2019 - 09:27 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Senin, 06 Mei 2019 - 10:05 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH