Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM14319457
Rincian Aduan
LGSM14319457
Selesai
Public
Pak saya warga semarang akan kerja diluar kota bln april
mau perpanjang e-ktp gabisa terus
formulir habis terus
bagaimana ya pak?
Terima kasih
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Masa berlaku KTP el seperti diamanatkan pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 64 ayat (7) huruf a bahwa KTP Elektronik untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya dalam Pasal 101 huruf c KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 berlaku seumur hidup. Dengan demikian KTP Elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun habis masa berlakunya. Penggantian KTP Elektronik dilakukan apabila rusak, hilang dan ada perubahan elemen data penduduk.