Rincian Aduan : LGSM13522227

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 11 Mar 2017

LAPOR Selamat Pagi Pak Ganjar,pak saya mau lapor apakah pindah alamat dan buat KK sama KTP sampai 14 hari??ini saudara saya mengalami hal demikian di kecamatan Kaligondang kabupaten Purbalingga dan terkesan sulit dan dipersulit,dan data pendaftaran sampai di kembalikan ke saudara saya 4 hari stelah pendaftaran alasannya ada dokumen yg kurang padahal pada saat pendaftaran diperiksa oleh petugas kecamatan sdh lengkap,yg jadi masalahnya bagi saya sebagai masyarakat,apakah prosedurnya seperti itu,lama tidak seperti di tempat lain yg bisa maksimal 3 hari jadi,apakah kinerja mereka seperti itu Pak???Maturnuwun

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 16 Agustus 2017 - 13:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Rabu, 16 Agustus 2017 - 13:49 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Laporan ditindaklanjut

Progress

Rabu, 16 Agustus 2017 - 14:08 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

14 hari memang sesuai SOP maksimal pelayanan dokumen kependudukan. Diurus sendiri nggih tanpa calo lebih cepat. Suwun

Selesai

Rabu, 16 Agustus 2017 - 14:08 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Laporan telah dijawab