Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM11793534
Rincian Aduan
LGSM11793534
Disposisi
Selasa, 12 September 2017 - 08:01 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 08 Desember 2021 - 14:00 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Progress
Senin, 01 September 2025 - 15:09 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Untuk biaya PTSL adalah berdasarkan aturan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25.SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017, 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis yaitu sebesar Rp 150 ribu per bidang. Sedangkan untuk biaya kegiatan Pra-PTSL ditentukan berdasarkan musyawarah desa, Panitia PTSL Desa, dan Para Peserta PTSL atau yang mendaftarkan PTSL mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota setempat. Kantor Pertanahan tidak terlibat dalam penarikan biaya tersebut. Terima kasih
Selesai
Selasa, 02 September 2025 - 14:43 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi kami melalui kanal pengaduan yang tersedia atau bisa melalui WhatsApp pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000. Terima kasih atas pengaduan yang telah disampaikan.