Rincian Aduan : LGSM10412422

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 18 Oct 2018

Selamat siang pak Gubernur Saya mau bertanya kemarin keluarga kami melakukan penggantian/ update KK terkait tempat tanggal lahir saya disesuaikan dengan data Paspor dan data data lainnya. KK tersebut sebenarnya sudah jadi tetapi keluarga kami hanya baru diberikan dalam bentuk fotocopy saja. Untuk yang asli katanya bisa diambil tapi harus disidang dulu. Bagaimana sebenarnya pak? Apakah untuk mengambil KK asli itu memang harus sidang dulu? Keluarga kami berdomisili di Kabupaten Kendal kec Patean. Terima Kasih banyak pak.

0 Orang Menandai Aduan Ini