Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM09830053

Rincian Aduan

LGSM09830053

Selesai Public
LAIN-LAIN
17 Jun 2017
0 ditandai
mau tanya bila pajak kendaraan jatuh tempo tgl 26 juni pas libur id.fitri apa ada dispensasi denda bila dibayar stlh libur? trmksh

Disposisi

Senin, 19 Juni 2017 - 08:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 13 Juli 2017 - 10:17 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

PAJAK kendaraan yang jatuh tempo saat libur atau tanggal merah, bisa membayar pajak sehari sesudahnya atau bisa membayar hari Senin. Tapi kalau membayar dua hari setelah tanggal merah/Minggu, dikenakan denda pajak

Selesai

Kamis, 31 Agustus 2017 - 11:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

PAJAK kendaraan yang jatuh tempo saat libur atau tanggal merah, bisa membayar pajak sehari sesudahnya atau bisa membayar hari Senin. Tapi kalau membayar dua hari setelah tanggal merah/Minggu, dikenakan denda pajak