Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM09830053
Rincian Aduan
LGSM09830053
Selesai
Public
mau tanya bila pajak kendaraan jatuh tempo tgl 26 juni pas libur id.fitri apa ada dispensasi denda bila dibayar stlh libur? trmksh
Disposisi
Senin, 19 Juni 2017 - 08:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Kamis, 13 Juli 2017 - 10:17 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
PAJAK kendaraan yang jatuh tempo saat libur atau tanggal merah, bisa membayar pajak sehari sesudahnya atau bisa membayar hari Senin. Tapi kalau membayar dua hari setelah tanggal merah/Minggu, dikenakan denda pajak
Selesai
Kamis, 31 Agustus 2017 - 11:00 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
PAJAK kendaraan yang jatuh tempo saat libur atau tanggal merah, bisa membayar pajak sehari sesudahnya atau bisa membayar hari Senin. Tapi kalau membayar dua hari setelah tanggal merah/Minggu, dikenakan denda pajak