Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 08 November 2022 - 14:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 09 November 2022 - 14:50 WIB
DINAS SOSIAL
KIS PBI syaratnya adalah
sedangkan untuk reaktivasi BPJS KIS silakan
1. Cek status kepesertaan KIS PBI melalui call center BPJS Kesehatan,
2. Cek apakah data masuk di DTKS melalui aplikasi cekbansos Kemensos RI.
3. Lapor ke Kantor Dinsos Kab/kota sesuai KTP dengan membawa kartu KIS-PBI, KK dan KTP-el untuk mendapatkan surat rekomendasi/pengantar/surat keterangan re-aktivasi ke kepala cabang Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
4. Lakukan rekativasi ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.