Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 11 April 2019 - 09:18 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 11 April 2019 - 10:39 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan sodara...
Selesai
Kamis, 11 April 2019 - 10:45 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
silahkan aodara tanyakan dahulu perincian biaya sebesar itu untuk apa saja...dan apakah sdh ada kesepaktan antar warga dengan pihak desa sebelumnya dalam rapat ttg biaya tsb....perlu sodara ketahui juga bahwa ada biaya yg gratis dan ada yg membayar akan kami jelaskan sebagai berikut untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih