Rincian Aduan : LGSM09303520

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 01 Feb 2017

Pak gubernur di desa gandarum kajen kab pekalongan ada pembuatan sertifikat masal gratis,tapi kok banyak yang dimintai uang oleh sekdesnya rata rata 250 rb.per orang, ,katAnya gratis.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Pemerintah melalui APBN tidak ada biaya apapun ke BPN, namun ada biaya yg harus dipenuhi oleh pemohon antara lain : biaya patok, biaya materai, biaya PBHTB, dan atau PPh bagi yg terkena, biaya ppat, dan fotocopy, pemberkasan pada desa yg bersangkutan guna kelengkapan berkas sebagai alas hak dan tersedianya patok batas, untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan pada petugas (bukan calo) di kantor pertanahan, terimakasih