Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM09303520
Rincian Aduan
LGSM09303520
Selesai
Public
Pak gubernur di desa gandarum kajen kab pekalongan ada pembuatan sertifikat masal gratis,tapi kok banyak yang dimintai uang oleh sekdesnya rata rata 250 rb.per orang, ,katAnya gratis.
Disposisi
Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Pemerintah melalui APBN tidak ada biaya apapun ke BPN, namun ada biaya yg harus dipenuhi oleh pemohon antara lain : biaya patok, biaya materai, biaya PBHTB, dan atau PPh bagi yg terkena, biaya ppat, dan fotocopy, pemberkasan pada desa yg bersangkutan guna kelengkapan berkas sebagai alas hak dan tersedianya patok batas, untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan pada petugas (bukan calo) di kantor pertanahan, terimakasih