Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM07819974

Rincian Aduan

LGSM07819974

Selesai Public
KOTA SEMARANG
01 Jan 2017
0 ditandai
pak mau melapor barusan saya kena tilang di polsek bringin ada oprasi gara2 saya lp menghidupkan lampu utama.disayangkan bs nitip denda sebesar 50 rb.mohon perhatianya ternyata pungli msh ada.dan sebagian bsr pada nitip denda

Disposisi

Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIB

Kota Semarang

Terima kasih informasinya, sampaikan juga melalui layanan aduan polres semarang di 082220070693 & pastikan kondisi serta kelengkapan kendaraan sebelum berkendara nggih