Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM07681778

Rincian Aduan

LGSM07681778

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
01 Jan 2017
0 ditandai
asalamualaikum pak ganjar,mau tanya apa iya ada undang2 di disnaker mengatur tntang upah buruh purbalingga hanya di hitung tgl hitamya saja.? sedangkan tgl merah tidak d upah.brti semakin pemerintah mmberi kbijakan tgl merah.semakin mengurangi upah kami.t

Disposisi

Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

UU no 13/2003 mengatur kalau tgl merah ( hari libur nasional) pekerja harus bekerja maka pengusaha wajib membayar lembur. Utk upah sebulan tdk boleh dibawah UMK.