Kamis, 17 Mei 2018 - 09:26 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Terkait trafficlight cepiring dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1. Trafficlight simpang sriagung kendal merupakan trafficlight berbasis solar cell/tenaga surya, sehingga tidak menggunakan jaringan kabel untuk penyalaan lampu atau hanya menggunakan sinyal frekuensi untuk penyalaan lampu. Pada saat ini Controller trafficlight tsb mengalami mal fungsi, sehingga tidak bisa berfungsi sebagai mana mestinya (sinyal dari controller tidak bisa sampai ke lampu), sehingga akan menimbulkan kondisi rawan laka. sesuai hasil koordinasi dgn satlantas polres kendal, maka trafficlight tsb kami netralkan/ mode warning light / nyala kedip kuning sebagai peringatan rawan laka
2. Terkait trafficlight ini, kewenangan dishub kab.kendal hanya sebatas operasional dan manajemen simpang, karena trafficlight dimaksud masih merupakan asset dari dirjen hubdat sehingga terkait pemeliharaannya menjadi kewenangan dirjen hubdat.
3. Dari dishub kendal sudah berusaha MEMBANTU memperbaiki, namun karena tingkat kerusakan yg relatif tinggi (90 %), dishub kendal tidak mampu memperbaiki. Perlu kami jelaskan bahwa trafficlight light tsb di pasang th 2009 dan sampai saat ini belum pernah di ganti controller nya.
4. Terkait kerusakan tsb, dishub kendal sudah bersurat dan di teruskan dengan koordinasi langsung ke dirjen hubdat selaku pemilik aset. Hasil koordinasi kami, bahwa trafficlight tsb akan di ganti baru (total di ganti 100%), mengingat sudah tidak mungkin diperbaiki
5. Posisi terakhir trafficlight tersebut dalam proses penggantian (di ganti total untuk kedua simpang, cepiring & purin)
Posisi saat ini semua pondasi dan jaringan kabel sudah siap, mungkin minggu depan tiang dan lampu sudah terpasang dan minggu kedua ramadhan di harapkan sudah operasional, suwun