Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 19 April 2017 - 07:39 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Selasa, 25 April 2017 - 15:39 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Selasa, 25 April 2017 - 16:29 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Syarat pembuatan duplikat STNK adalah Surat Laporan Kehilangan dr Kepolisian, BPKB, KTP dan Pemberitaan/iklan di Media Massa (koran), untuk rincian biaya silahkan datang langsung ke Samsat