Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM03221297

Rincian Aduan

LGSM03221297

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
02 Nov 2022
0 ditandai
Pak ganjar, saya minta tolong, tolong sampaikan pada dinas pertambangan di sragen, bahwa ada pengerukan di desa japoh yg mana mobil2 merusak jalan kampun

Disposisi

Rabu, 02 November 2022 - 09:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 02 November 2022 - 15:25 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Jumat, 04 November 2022 - 11:30 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan Saudara, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :
1. Berdasarkan database, di lokasi Desa Japoh, Kec Jenar, Kab Sragen tidak terdapat perizinan tambang
2. Telah dilakukan cek lokasi pada koordinat 49M 508450; 9190235 pada hari kamis tgl 3 Nov 2022, pada lokasi dimaksud ditemukan bukaan  bekas penambangan kurang lebih 400 m2, komoditas tanah urug, tidak ditemukan alat berat maupun aktifitas penambangan.
3. Berdasarkan informasi Kepala Desa Japoh dan Sekdes Japoh   kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh sdr Arif pada lahan milik sdr Sadino, dan telah berhenti karena sering hujan sehingga armada tidak bisa lewat. Akses jalan tambang merupakan jalan tanah yang biasa dilewati armada pengangkut tebu.
4. Disampaikan kepada aparat Desa Japoh bahwa setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin dan diminta ikut mengawasi dan melaporkan dalam kesempatan pertama apabila ada kegiatan pertambangan di wilayahnya.