Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 02 November 2022 - 09:51 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 02 November 2022 - 15:25 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Jumat, 04 November 2022 - 11:30 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan Saudara, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :
1. Berdasarkan database, di lokasi Desa Japoh, Kec Jenar, Kab Sragen tidak terdapat perizinan tambang
2. Telah dilakukan cek lokasi pada koordinat 49M 508450; 9190235 pada hari kamis tgl 3 Nov 2022, pada lokasi dimaksud ditemukan bukaan bekas penambangan kurang lebih 400 m2, komoditas tanah urug, tidak ditemukan alat berat maupun aktifitas penambangan.
3. Berdasarkan informasi Kepala Desa Japoh dan Sekdes Japoh kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh sdr Arif pada lahan milik sdr Sadino, dan telah berhenti karena sering hujan sehingga armada tidak bisa lewat. Akses jalan tambang merupakan jalan tanah yang biasa dilewati armada pengangkut tebu.
4. Disampaikan kepada aparat Desa Japoh bahwa setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin dan diminta ikut mengawasi dan melaporkan dalam kesempatan pertama apabila ada kegiatan pertambangan di wilayahnya.