Rincian Aduan : LGSM00815613

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 01 Jan 2017

Selamat siang,saya warga dari ds.Mranak kec.wonosalam kab.demak,berdasarkan perda yg baru pemilihan carik dan perangkat desa dilaksanakan serentak dg sistem seleksi/tes tertulis maupun wawancara,sistem seleksinya ini yang harus mendapat pengawasan dari pusat mengingat kalau pengawasannya hanya dari kabupaten akan menghasilkan sistem seleksi formalitas bukan menghasilkan kualitas karena akan banyak permainan/pungli.mohon untuk diperhatikan pak

0 Orang Menandai Aduan Ini