Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGRR31424055
Rincian Aduan
LGRR31424055
Lampiran
Topik
Disposisi
Kamis, 25 Juni 2026 - 09:48 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 Juni 2026 - 07:57 WIBBIRO HUKUM
Sedang dalam tahap koordinasi dan verifikasi ke pengadu
Progress
Kamis, 02 Juli 2026 - 14:05 WIBBIRO HUKUM
Menindaklanjuti aduan Saudara yang disampaikan melalui Rumah Rakyat Surakarta dan diteruskan ke Rumah Rakyat Provinsi Jawa Tengah mengenai permasalahan hutang pengumpulan dan penagihan, bersama ini dsampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Perihal aduan yang saudara sampaikan terkait permasalahan yang timbul akibat hutang hutang antara Saudara Pihak dengan pihak lain merupakan merupakan urusan keperdataan dan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
2. Bahwa terkait hak dan kewajiban antara saudara/peminjam dengan pihak lain/pemberi pinjaman merupakan urusan keperdataan dan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
3. Selanjutnya apabila Saudara memerlukan pendampingan hukum atas permasalahan tersebut, Saudara dapat meminta permohonan pendampingan ke OBH/LBH yang sudah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sesuai dengan domisili Saudara (antara lain Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah).