Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGRR11601603
Rincian Aduan
LGRR11601603
Lampiran
Pada tanggal 5 November 2025, telah diterima perwakilan dari PT Anugerah Mandiri Teknik (selaku Subkontraktor) yang didampingi oleh LBH Nusantara untuk beraudiensi dengan Bapak Gubernur. Audiensi dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum dan turut hadir perwakilan dari Inspektorat, Biro APBJ, Dinas Kesehatan, Disnakertrans, BPKAD, dan Biro Pemotdaks.
Berdasarkan penyampaian dari pihak pengadu, terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut:
Permasalahan
1. PT Anugerah Mandiri Teknik menagih pembayaran kepada PT Wahyu Prima (Mainkontraktor) atas pekerjaan pembobokan dan pemasangan kabel di ruang rawat inap RSUD KRMT Wongsonegoro Kota Semarang. Hingga saat ini belum ada penyelesaian pembayaran oleh Mainkontraktor.
2. Pekerjaan telah berjalan selama dua bulan (Agustus–September 2025) dan telah terjadi adendum perjanjian. Perubahan perjanjian tersebut antara lain mengenai pembayaran DP yang semula bersifat conditional sebesar 10% dari nilai kontrak, kemudian berubah menjadi Rp300 juta.
3. Dalam perjanjian disepakati pembayaran kepada Subkontraktor dilakukan H+1 setelah pembayaran dari User (RSWN) kepada Mainkontraktor, sesuai progres pekerjaan. Namun berdasarkan klaim pengadu, pembayaran tersebut tidak dijalankan, dan progres yang dinilai oleh Mainkontraktor hanya 4%.
4. Subkontraktor menuntut pembayaran sebesar Rp2,2 miliar atas pekerjaan dan material yang telah terpasang di lokasi proyek.
5. Permasalahan ini sebelumnya telah difasilitasi oleh Polsek dan Koramil Tembalang, namun belum mencapai penyelesaian.
Data Umum Proyek
Nama Pekerjaan : Pembangunan Gedung Rawat Inap 12 Lantai Tahap 3 (TA 2025)
Penyedia : PT Wahyu Prima
Alamat: Jl. Timoho 320, Yogyakarta / Workshop: Jl. Wonosari No. 26, Ketandan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta
Nilai Kontrak : Rp19.845.884.683,11
Nilai pekerjaan yang disubkontrakkan kepada PT Anugerah Mandiri Teknik : Rp5,6 miliar
Dalam dokumen kontrak antara RSUD dan PT Wahyu Prima tidak tercantum klausul penyelesaian perselisihan antara Mainkontraktor dan Subkontraktor.
Tuntutan Pengadu
1. RSUD KRMT Wongsonegoro segera melakukan pembayaran pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Subkontraktor.
2. Dilakukan audit eksternal oleh auditor independen untuk verifikasi fisik dan nilai pekerjaan Subkontraktor.
3. Pemerintah memfasilitasi mediasi antara RSUD KRMT Wongsonegoro, PT Anugerah Mandiri Teknik (Subkontraktor/Pengadu), dan PT Wahyu Prima (Mainkontraktor).
Disposisi
Kamis, 06 November 2025 - 07:51 WIBAdmin Rumah Rakyat
Verifikasi
Senin, 17 November 2025 - 14:32 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas aduan yang Saudara sampaikan
Progress
Senin, 17 November 2025 - 14:37 WIBINSPEKTORAT
Selasa, tanggal 4 November 2025, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah telah menerima audiensi dari PT Anugrah Mandiri Teknik yang didampingi LBH Nusantara yang sebelumnya melakukan aksi damai dan orasi di depan Kantor Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Rabu, tanggal 5 November 2025, Asisten Administrasi telah menerima audiensi dari PT Anugrah Mandiri Teknik yang didampingi LBH Nusantara dengan mengundang beberapa perwakilan dari OPD Provinsi Jawa Tengah antara lain Inspektorat, Dinas Kesehatan, BPKAD dan Biro APBJ Setda Provinsi Jawa Tengah.
Inspektorat Provinsi Jawa Tengah telah melakukan koordinasi awal dengan Inspektorat Kota Semarang mengenai permasalahan tersebut
Selesai
Selasa, 24 Februari 2026 - 07:53 WIBINSPEKTORAT
Aduan telah ditindaklanjuti