Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB99961628
Rincian Aduan
LGMB99961628
Lampiran
Disposisi
Rabu, 28 Agustus 2024 - 23:28 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 01 September 2024 - 19:15 WIBKabupaten Demak
Progress
Minggu, 01 September 2024 - 19:15 WIBKabupaten Demak
Selesai
Senin, 02 September 2024 - 12:50 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut =
1. Memang benar bahwa kami sudah melakukan tindakan penertiban dengan melakukan penyegelan keberadaan tempat hiburan karaoke di Kecamatan Kebonagung pada tanggal 7 Agustus 2024;
2. Tanggal 28 Agustus 2024 masih adanya tempat hiburan karaoke yang masih beroperasi dan ini sangat kami apresiasi dengan informasi tersebut karena sebagai dasar kami melakukan tindakan penertiban lebih tegas lagi dan mohon bila memberikan informasi dilampirkan foto atau video sehingga apa yang diinformasikan sebagai dasar kami menindaklanjuti lebih akurat;
3. Tidak benar bahwa ada aparat khususnya Satpol PP menerima atensi dari pihak/pemilik karaoke dalam bentuk apapun, kalau memang ada, mohon untuk dilampirkan data oknum agar kami bisa menindaklanjuti;
4. Jawaban informasi perihal yang berkaitan dengan wewenang Satpol PP selalu kami tindaklanjuti dan bukan merupakan lips service;
5. Bukan masalah ketidakberdayaan kami tetapi kami selalu bertindak sesuai SOP kami, tegas dan terukur;
6. Justru kami sangat mendukung apabila masyarakat sebagai kontrol sosial dilibatkan sebagai penunjang kegiatan kami, salah satunya adalah memberi informasi yang akurat kepada kami sehingga kami dilapangan bertindak sesuai informasi masyarakat dan SOP kami agar tercipta ketertiban dan ketentraman masyarakat khususnya di Kabupaten Demak.
Berikut kami sertakan lampiran dokumentasi hasil survei dilapangan. Demikian untuk menjadikan maklum. (SATPOL PP)