Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB99961628
KABUPATEN DEMAK, 28 Aug 2024
melanjutkan aduan saya tgl 26 agustus ttg karaoke yg berada di sekitatlr desa kebonagung tepatnya fisekitaran jalan raya mintreng dempet sesuai tanggapan dari jawaban pemkab demak pada 28 agustus via aplikasi lapor gub bahwa sudah dilakukan penertiban dan disegel oleh satpol PP ...malam ini tgl 28 agustus pukul 21.35 karaoke tsb masih beroperasi buka seperti biasa bagaimana ini ? kebisingan masih terdengar jelas....apakah benar ada dugaan oknum yg bermain membekingi bisnnis karaoke ini? atau jawaban aduan sekedar lip service saja....setidak berdaya itukah satpol pp sbg instansi penegak ketertiban umum? penegakan pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha hiburan? apakah masyarakat sekitar sbg kontrol sosial tdk dilibatkan?ayo pak serius dong menanganinya
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 28 Agustus 2024 - 23:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 01 September 2024 - 19:15 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Minggu, 01 September 2024 - 19:15 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Senin, 02 September 2024 - 12:50 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut =
1. Memang benar bahwa kami sudah melakukan tindakan penertiban dengan melakukan penyegelan keberadaan tempat hiburan karaoke di Kecamatan Kebonagung pada tanggal 7 Agustus 2024;
2. Tanggal 28 Agustus 2024 masih adanya tempat hiburan karaoke yang masih beroperasi dan ini sangat kami apresiasi dengan informasi tersebut karena sebagai dasar kami melakukan tindakan penertiban lebih tegas lagi dan mohon bila memberikan informasi dilampirkan foto atau video sehingga apa yang diinformasikan sebagai dasar kami menindaklanjuti lebih akurat;
3. Tidak benar bahwa ada aparat khususnya Satpol PP menerima atensi dari pihak/pemilik karaoke dalam bentuk apapun, kalau memang ada, mohon untuk dilampirkan data oknum agar kami bisa menindaklanjuti;
4. Jawaban informasi perihal yang berkaitan dengan wewenang Satpol PP selalu kami tindaklanjuti dan bukan merupakan lips service;
5. Bukan masalah ketidakberdayaan kami tetapi kami selalu bertindak sesuai SOP kami, tegas dan terukur;
6. Justru kami sangat mendukung apabila masyarakat sebagai kontrol sosial dilibatkan sebagai penunjang kegiatan kami, salah satunya adalah memberi informasi yang akurat kepada kami sehingga kami dilapangan bertindak sesuai informasi masyarakat dan SOP kami agar tercipta ketertiban dan ketentraman masyarakat khususnya di Kabupaten Demak.
Berikut kami sertakan lampiran dokumentasi hasil survei dilapangan. Demikian untuk menjadikan maklum. (SATPOL PP)