Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB99873523
KABUPATEN DEMAK, 22 Apr 2025
Kepada Yth : Gubernur Jawa Tengah(Bapak Ahmad Luthfi)
di-Tempat
Dengan Hormat,
Ijin Menyampaikan Aduan Kami Dari Warga Masyarakat Desa Karangsari,Kecamatan Karang Tengah,Kabupaten Demak,Provinsi Jawa Tengah menyampaikan Kepada Pak Gubernur Jawa Tengah(Bapak Ahmad Lutfi) terkait dengan adanya praktik-praktik Pungli di Wilayah Hukum Polres Demak,Kabupaten Demak,Provinsi Jawa Tengah dengan
dugaan-dugaan sebagai berikut:
1.Ketua RT 003,RW 004 Desa Karangsari,Kecamatan Karang Tengah,Kabupaten Demak,Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan SK yang di duga diGunakan untuk disalagunakan sebagai Praktik Pungli dan penerbitan SK tersebut tanpa persetujuan Kepala Desa Karangsari,Kecamatan Karang Tengah,Kabupaten Demak,Provinsi Jawa Tengah.
Dan hal tersebut di salah gunakan untuk memungut para pedagan Setiap harinya Sebesar Rp.2000(Dua ribu rupiah) dan berdalih untuk uang kebersihan.
2.Praktik penarikan yang dilakukan oleh Preman yang berkedok "PAGUYUBAN PASAR TRADISIONAL BUYARAN" menarik iuaran kepada semua pedagang pasar tradisional buyaran sebesar Rp.5000(Lima ribu rupiah) per bulan nya dan mengatasnamakan untuk uang keamanan "PAGUYUBAN PASAR TRADISIONAL BUYARAN" yang bertempat di Desa Karangsari,Kecamatan Karangtengah,Kabupaten Demak,Provinsi Jawa Tengah.
3.Praktik Pungli Parkir Liar yang berada di Pasar Tradisional Buyaran yang di duga dilakukan oleh beberapa kelompok Preman hal tersebut terjadi pukul 03.00 Wib-06.00 Wib dengan Alasan menata parkir dan Hal tersebut mematok/memintai Uang kepada sopir-sopir pengangkut barang yang akan dijual dipasar.
Demikian hal tersebut yang dapat kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah(Bapak Ahmad Luthfi) Supaya dapat menindak dengan element Aparat Penegak Hukum supaya tidak terjadi Tindakan jenis Premanisme dengan bentuk apapun.
Harapan kami sebagai warga Desa Karangsari,Kecamatan Karang Tengah,Kabupaten Demak :
1.Tidak ada kegiatan Pungli di Pasar Tradisional Buyaran yang bertempat di Desa Karangsari,Kecamatan Karang Tengah,Kabupaten Demak,Provinsi Jawa Tengah.
2.Tidak ada Ganguan Kantibmas di Pasar Tradisional Buyaran dengan Adanya Premanisme yang berkedok Juru parkir.
3.Kepala Desa Karangsari,Kecamatan Karangtengah,Kabupaten Demak,Provinsi Jawa Tengah harus Menindak Tegas Ketua RT Dengan adanya penerbitan SK yang di keluarkan tanpa sepengetahuan Perangkat Desa maupun Kepala Desa.
4.Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Aparat penegak Hukum di Kabupaten Demak dapat memproses para pelaku Pungli,Paguyuban,Juru parkir yang kesemuanya Berkedok Premanisme yang terjadi di Pasar Tradisional Buyaran,Kecamatan Karang Tengah,Kabupaten Demak,Provinsi Jawa Tengah sesuai aturan Hukum dan Per Undang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian hal yang ingin kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah(Bapak Ahmad Luthfi).
Atas perhatian dan kerjasama yang baik di ucapkan Terimakasih.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 22 April 2025 - 20:12 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 22 April 2025 - 22:46 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Selasa, 22 April 2025 - 22:47 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Rabu, 23 April 2025 - 19:46 WIB
Kabupaten Demak
A. Kronologis1. Pada awal mulanya penarikan iuran kebersihan yang muncul atas dasar Rembug Warga lingkungan RT 03 RW 04 (Musdus) yang menggangap lingkungannya merasa tercemar imbas dari sampah Pasar Buyaran yang tidak tuntas dan pengelolaan sampah yang setidaknnya masih merugikan lingkungan sekitar.2. Warga menginisiasi dalam forum rembug tersebut bahwa pengelolaan kebersihan sampah yang di sebelah sisi barat jalan di kelola warga lingkungan dengan iuran sebesar Rp. 2.000 / pedagang. 3. Hasil keputusan tersebut sudah dikoodinasikan dengan pihak pasar dan iuran itu tersebut dikembalikan lagi kemanfaatannya ke lingkungan RT 3 RW 04. 4. Penggunaan dana hasil penarikan iuran sampah tersebut digunakan untuk : a. Membayar tenaga kebersihan, b. Memberi honor petugas penarikan, c. Untuk operasional rutin saluran air dan kebersihan lingkungan, d. Membangun pos kampling, e. Penggadaan CCTV, f. Pemasangan listrik untuk penerangan jalan, g. Pemeliharaan lampu penerangan, h. Membantu pembangunan musholla yang kebetulan berada tidak jauh di dekat pasar, i. Pembelian tratak dan meja plastik untuk dukungan kegiatan sosial lingkungn RT tersebut.5. Laporan pemasukkan dan pengeluaran di catat / dibukukan dan dilaporkan dalam forum pertemuan rutin bulanan rapat warga RT 03. 6. Tidak ada pemasukkan dana ke pribadi baik ketua RT, pemerintah desa, maupun babinkamtibmas, babinsa seperti yang diberitakan.
B. Tindaklanjut :I. Pemerintah Desa Karangsari langsung menggadakan rapat / musyawarah menggundang pihak-pihak terkait guna meminta klarifikasi berita tersebut pada hari Selasa, 22 April 2025 di Balai Desa Karangsari dengan beberapa pihak dan di hadiri : 1. UPTD Dinas Pasar Buyaran2. Kapolsek Karangtengah3. Bhabinkantibmas 4. Ketua BPD dan anggota5. Ketua Rt 03 rw 046. P erwakilan pedagang7. Perwakilan warga l sekitar 8. Pihak yang menggungah berita tersebut.
II. Hasil klarifikasi dan masukan dari berbagai pihak disepakati BPD Desa Karangsari dan Pemerinrah Desa Karangsari untuk membuat regulasi terkait pengelolaan lahan lewat Musdes. Dan dikonsultasikan ke kecamatan dan Dinpermades P2KB serta Dindagkop UKM Kabupaten Demak sebagai dasar dan pegangan yang sah.
Demikian klarifikasi ini kami buat dan untuk menjadikan maklum dan terima kasih.(Hasil Koordinasi Kecamatan Karangtengah dengan Pemerintah Desa Karangsari)