Rincian Aduan : LGMB99873523

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 22 Apr 2025

Kepada Yth : Gubernur Jawa Tengah(Bapak Ahmad Luthfi) di-Tempat Dengan Hormat,
Ijin Menyampaikan Aduan Kami Dari Warga Masyarakat Desa Karangsari,Kecamatan Karang Tengah,Kabupaten Demak,Provinsi Jawa Tengah menyampaikan Kepada Pak Gubernur Jawa Tengah(Bapak Ahmad Lutfi) terkait dengan adanya praktik-praktik Pungli di Wilayah Hukum Polres Demak,Kabupaten Demak,Provinsi Jawa Tengah dengan
dugaan-dugaan sebagai berikut:
1.Ketua RT 003,RW 004 Desa Karangsari,Kecamatan Karang Tengah,Kabupaten Demak,Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan SK yang di duga diGunakan untuk disalagunakan sebagai Praktik Pungli dan penerbitan SK tersebut tanpa persetujuan Kepala Desa Karangsari,Kecamatan Karang Tengah,Kabupaten Demak,Provinsi Jawa Tengah.
Dan hal tersebut di salah gunakan untuk memungut para pedagan Setiap harinya Sebesar Rp.2000(Dua ribu rupiah) dan berdalih untuk uang kebersihan.
2.Praktik penarikan yang dilakukan oleh Preman yang berkedok "PAGUYUBAN PASAR TRADISIONAL BUYARAN" menarik iuaran kepada semua pedagang pasar tradisional buyaran sebesar Rp.5000(Lima ribu rupiah) per bulan nya dan mengatasnamakan untuk uang keamanan "PAGUYUBAN PASAR TRADISIONAL BUYARAN" yang bertempat di Desa Karangsari,Kecamatan Karangtengah,Kabupaten Demak,Provinsi Jawa Tengah. 3.Praktik Pungli Parkir Liar yang berada di Pasar Tradisional Buyaran yang di duga dilakukan oleh beberapa kelompok Preman hal tersebut terjadi pukul 03.00 Wib-06.00 Wib dengan Alasan menata parkir dan Hal tersebut mematok/memintai Uang kepada sopir-sopir pengangkut barang yang akan dijual dipasar. Demikian hal tersebut yang dapat kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah(Bapak Ahmad Luthfi) Supaya dapat menindak dengan element Aparat Penegak Hukum supaya tidak terjadi Tindakan jenis Premanisme dengan bentuk apapun. Harapan kami sebagai warga Desa Karangsari,Kecamatan Karang Tengah,Kabupaten Demak : 1.Tidak ada kegiatan Pungli di Pasar Tradisional Buyaran yang bertempat di Desa Karangsari,Kecamatan Karang Tengah,Kabupaten Demak,Provinsi Jawa Tengah. 2.Tidak ada Ganguan Kantibmas di Pasar Tradisional Buyaran dengan Adanya Premanisme yang berkedok Juru parkir. 3.Kepala Desa Karangsari,Kecamatan Karangtengah,Kabupaten Demak,Provinsi Jawa Tengah harus Menindak Tegas Ketua RT Dengan adanya penerbitan SK yang di keluarkan tanpa sepengetahuan Perangkat Desa maupun Kepala Desa. 4.Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Aparat penegak Hukum di Kabupaten Demak dapat memproses para pelaku Pungli,Paguyuban,Juru parkir yang kesemuanya Berkedok Premanisme yang terjadi di Pasar Tradisional Buyaran,Kecamatan Karang Tengah,Kabupaten Demak,Provinsi Jawa Tengah sesuai aturan Hukum dan Per Undang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian hal yang ingin kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah(Bapak Ahmad Luthfi). Atas perhatian dan kerjasama yang baik di ucapkan Terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini