Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB99809986

Rincian Aduan

LGMB99809986

Disposisi Public
KOTA SEMARANG
28 Sep 2026
0 ditandai
LAPORAN LANJUTAN LGWP40839166 - DUGAAN PMH PEMBIARAN, KETERANGAN PALSU, DAN TIDAK HADIR AANMANING 24 SEPTEMBER 2026 Saya Kukuh Adi Sucipto, pelapor LGWP40839166. Fakta: 1. Aduan LGWP40839166 tanggal 10 Sept 2026 dijawab Biro BUMD dan BLUD tanggal 22 Sept 2026 (12 hari kalender) bahwa PT BPR BKK Grogol (Perseroda) akan membayar Putusan MA 600 K/Pdt.Sus-PHI/2026 Rp 70.638.632 pada 24 Sept 2026 di PHI PN Semarang. 2. Sidang Aanmaning 24 Sept 2026 perkara 66/Pdt.Sus-PHI/2025 jo 600 K/MA, Termohon PT BPR BKK Grogol (Perseroda) dinyatakan Tidak Ada Itikad Baik karena Tidak Hadir di Ruang Sidang. 3. Janji pembayaran 24 Sept 2026 ternyata palsu. Saya, keluarga rekan kuasa hukum serta PN Semarang dirugikan biaya dan waktu sidang. Pelanggaran Direksi PT BPR BKK Grogol (Perseroda): a. Melanggar kewajiban pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dimana Direksi wajib menyelenggarakan pengurusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib patuh pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap 29 Juni 2026. b. Melanggar Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 karena Direksi terbukti tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terlibat tindakan kecurangan yang merugikan BPR sehingga Direksi wajib diberhentikan. c. Melanggar Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 karena telah memberikan keterangan tidak benar yang merugikan BUMD. d. Melanggar KUH Perdata perihal kewajiban hadir Aanmaning. Pelanggaran Gubernur Jateng selaku PSP - PMH Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata: Gubernur menerbitkan jawaban resmi palsu di LaporGub dan membiarkannya, melanggar: - Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018 perihal kewajiban Gubernur melakukan pembinaan BUMD - Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 perihal kewajiban melakukan evaluasi dan pemberhentian Direksi yang melanggar - Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Perihal Kewajiban Gubernur melakukan tindakan korektif jika BPR tidak patuh hukum - Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Perihal penyelenggara (Permprov/ Gubernur) wajib memberi informasi benar Unsur Pasal 1366: Gubernur lalai tidak verifikasi kebenaran pembayaran 24 Sept 2026 sebelum dijadikan jawaban resmi. Kerugian Materiil: Pokok Rp 70.638.632 + bunga moratoir 6% Pasal 1250 KUHPerdata sejak inkrah 29 Juni 2026 s.d 24 Sept 2026 (87 hari) Rp 1.010.229 = Rp 71.648.861 + Biaya kedatangan (transportasi dan akomodasi) Pemohon eksekusi, Keluarga dan Rekan Kuasa Hukum pada PN Semarang tanggal 24 Sept 2026. Dasar tanggung renteng yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT. Tuntutan: 1. Menyatakan Direksi melanggar PP 54/2017, Permendagri 21/2024, dan Permendagri 37/2018. 2. Menyatakan Gubernur selaku PSP melakukan PMH pembiaran (onrechtmatige overheidsdaad by omission) melanggar Pasal 1366 KUHPerdata jo Permendagri 37/2018 jo Permendagri 21/2024 jo Perda 5/2018. 3. Memerintahkan tindakan korektif: pembayaran tunai seketika Rp 71.648.861,- dan biaya transportasi dan akomodasi dan melibatkan Pemprov Jateng dan/atau Gubernur sebagai tanggung jawab renteng apabila tidak dibayarkannya. 4. Publikasi dan Perbaikan jawaban aduan LGWP40839166. Hormat saya, Kukuh Adi Sucipto

Disposisi

Senin, 28 September 2026 - 09:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO BUMD DAN BLUD