Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB99664578

Rincian Aduan

LGMB99664578

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
29 Aug 2025
0 ditandai
Lokasi: Secang kauman Krajan 3 Rt. 07 Rw. 03
Laporan: Mohon di perhatikan dan di tindak lanjuti Bp/Ib pihak terkait Bantuan renovasi rumah dari dulu yang dapat orang itu itu saja,
sudah terhitung lebih dari 3X keluarga tersebut yang dapat, terlebih orang itu juga sedikit aktif di kelurahan.. Penerima bantuan: Bp. ari ( bp. bayan ) alamat Rt. 07 Rw. 03 Kauman Secang, terhitung dapat bantuan lebih dari 3 kali, jika tidak beliau masih 1 keluarga
Dari dulu sampai sekarang kalau ada bantuan selalu prioritas orang itu dan masih 1 keluarga.
padahal ada warga lain yang lebih butuh dan layak... mohon ditinjau terima kasih

Disposisi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Verifikasi

Senin, 01 September 2025 - 10:30 WIB

Kabupaten Magelang

Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi

Progress

Senin, 01 September 2025 - 10:32 WIB

Kabupaten Magelang

Laporan saudara sudah terdisposisi ke DPRKP sebagai instansi yang membidangi.

terima kasih


Selesai

Kamis, 04 September 2025 - 15:33 WIB

Kabupaten Magelang

Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magelang Nomor: 648/606/07/2025 tanggal 2 September 2025 dengan maksud dan tujuan melakukan sinkronisasi data atas aduan masyarakat melalui LAPORGUB tanggal 25 Agustus 2025, bersama ini kami sampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai berikut :

1. Berdasarkan hasil musyawarah serta penggalian informasi dari petugas Kelurahan Secang, Ketua RW, dan Ketua RT setempat, diperoleh keterangan bahwa Sdr. Slamet Ariyadi sudah tidak menjabat sebagai Bayan sejak satu tahun terakhir.

2. Slamet Ariyadi belum pernah menerima bantuan rehabilitasi rumah dari Pemerintah, baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten.

3. Pada tahun 2017, orang tua Sdr. Slamet Ariyadi pernah menerima bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari APBD Kabupaten Magelang.

4. Pada tahun 2021, rumah Sdr. Slamet Ariyadi terkena musibah tanah longsor. Perbaikan rumah tersebut dilaksanakan melalui swadaya masyarakat serta iuran perangkat/pegawai Kelurahan Secang, dan bukan berasal dari anggaran pemerintah. 

5. Pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, rumah Sdr. Slamet Ariyadi telah disurvei/diverifikasi untuk mendapatkan bantuan RTLH melalui Program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, anggaran Pemerintah Pusat). Namun demikian, yang bersangkutan menolak karena belum memiliki kesiapan swadaya. Dana yang ada saat ini diprioritaskan untuk biaya pernikahan anaknya.

6. Hingga saat ini, Sdr. Slamet Ariyadi beserta kakak iparnya (menempati rumah terpisah) masih menerima bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan beras dari pemerintah.

7. Sebelum pelaksanaan survei BSPS, telah dilakukan pendataan Validasi Data Kemiskinan (VDK) oleh salah seorang guru di SD Negeri Secang 1.

8. Saran dan Masukan

Berdasarkan data dan hasil verifikasi tersebut, kami memberikan saran kepada perangkat Kelurahan, Ketua RW, maupun Ketua RT agar menyampaikan kepada masyarakat bahwa apabila terdapat informasi atau hal-hal yang kurang jelas, dapat dikonsultasikan atau ditanyakan langsung kepada pihak Kelurahan, Ketua RW, maupun Ketua RT.
terima kasih