Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB99517144

Rincian Aduan

LGMB99517144

Progress Public

Lampiran

KABUPATEN MAGELANG
22 Sep 2025
2 ditandai
dengan ini kami laporkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan tanah bengkok sebagai asset desa (bondo deso ).
yng berlokasi di dusun gotaan kampung derepan desa salamkanci kec.bandongan
yang merupakan hak seluruh warga desa disalahgunakan oleh segolongan pihak untuk kepentingan kelompok. penyalahgunaan harus segera di tertibkan dengan tegas karena :
1. Pembangunan permanen di atas tanah bengkok desa untuk kepentingan warga adalah pelanggaran hukum karena tanah bengkok adalah aset desa yang tidak bisa dilepas hak kepemilikannya kecuali untuk kepentingan umum(seluruh warga desa) dengan syarat tertentu. Mengalihfungsikan atau mengubah kepemilikan tanah bengkok tanpa prosedur yang sah melanggar pengelolaan aset desa sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 4 Tahun 2007 dan PP No. 43 Tahun 2014. 2.Tanah Aset Desa: Tanah bengkok adalah kekayaan milik desa (hak seluruh warga desa bukan kelompok tertentu )yang harus dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
3.Tidak untuk Kepentingan Pribadi/kelompok tertentu: Penggunaan tanah bengkok tidak boleh untuk kepentingan pribadi/kelompok tertentu, termasuk membangun fasilitas permanen tanpa dasar hukum yang jelas.
4.Penyalahgunaan terjadi karena transaksional calon kades terhadap kelompok tertentu untuk kemenangan calon kades saat pilkades.
5.Atas fenomena point 4 diatas menimbulkan kecemburuan didusun lain sehingga akan melakukan transaksional serupa dengan mengincar bengkok/tanah desa di dusun setempat untuk kepentingan kelompok sehingga akan semakin rusak tata kelola asset desa.berimbas rusaknya ketentraman dan stabilitas warga desa
6.informasi dari orang tua terdahulu bahwa tanah tersebut sudah semakin susut karena di curi batas tanah untuk kepentingan pribadi.sehingga dengan di bangunnya bangunan permanen akan semakin mengaburkan kepemilikan tanah desa (bengkok).
untuk ini kepada bapak bupati magelang mohon kiranya bisa memerintahkan pejabat kecamatan bandongan untuk menertibkan dan mengembalikan fungsi tanah bengkok yg sudah tergerus tersebut pada fungsi semula sebagai sumber pendapatan desa dan tidak ada transaksional apapun terhadap tanah bengkok tersebut kecuali kembali utuh sesuai fungsi dan peruntukan semula.
tidak boleh ada transaksional terhadap warga setempat walau berdalih kepentingan agama sekalipun karena negara tidak di dirikan berdasar agama tertentu.( tidak boleh agama tertentu di anak emas kan) demikian laporan di buat untuk terselenggaranya pemerintahan desa yang tertib transparan dan semakin mandiri untuk terciptanya kemakmuran seluruh warga desa tanpa kecuali. negara akan makmur jika tatanan paling bawah ( RT/RW) berjalan sesuai undang undang. catatan: banyak kasus penyalahgunaan tanah bengkok yg sudah di tertibkan.tidak ada alasan apapun untuk pembiaran penyalahgunaan tanah bengkok/asset desa contoh kasus di link berikut: https://youtu.be/lHcPrbFF63w?si=3mWIXzhu5rrolQop

Disposisi

Senin, 22 September 2025 - 09:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Verifikasi

Senin, 22 September 2025 - 11:59 WIB

Kabupaten Magelang

Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi

Progress

Senin, 22 September 2025 - 11:59 WIB

Kabupaten Magelang

Laporan saudara sudah terdisposisi ke KECAMATAN BANDONGAN dan DISPERMADES sebagai instansi yang membidangi.

terima kasih