Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB99516990
KABUPATEN PEMALANG, 25 Mar 2025
Mohon Dishub Pemalang dan Polres Pemalang melakukan rekayasa lalu lintas dr jalan st. KAI comal diwajibkan belok kiri, dan memutar di grand comal atau comal baru dan dari grand comal tidak bisa belok kanan ke jl st KAI comal, memutarnya di Lewatkan Jalan Gatot Subroto Comal dibuat one way atau SSA (sistem satu arah) dr lampu merah blandong pos polisi (jl. ahmad yani comal) dikhususkan arah ke selatan lalu dr selatan jalan grand comal jika ke utara melalui jalan gatot subroto comal
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 26 Maret 2025 - 08:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 27 Maret 2025 - 08:48 WIB
Kabupaten Pemalang
terimakasih atas aduannya, akan kami koordinasikan dengan pihak yang menanganinnya
Progress
Kamis, 27 Maret 2025 - 09:18 WIB
Kabupaten Pemalang
berikut jawaban dari dinas perhubungan :
Terima kasih atas laporan Anda. saran dan masukan akan kami terima dan Akan kami lakukan tindak lanjut dengan melakukan survey kondisi lalu lintas di lokasi tersebut bersama dengan instansi terkait