Rincian Aduan : LGMB99516990

Progress Public

KABUPATEN PEMALANG, 25 Mar 2025

Mohon Dishub Pemalang dan Polres Pemalang melakukan rekayasa lalu lintas dr jalan st. KAI comal diwajibkan belok kiri, dan memutar di grand comal atau comal baru dan dari grand comal tidak bisa belok kanan ke jl st KAI comal, memutarnya di Lewatkan Jalan Gatot Subroto Comal dibuat one way atau SSA (sistem satu arah) dr lampu merah blandong pos polisi (jl. ahmad yani comal) dikhususkan arah ke selatan lalu dr selatan jalan grand comal jika ke utara melalui jalan gatot subroto comal

0 Orang Menandai Aduan Ini