Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB99313613

Rincian Aduan

LGMB99313613

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
23 Mar 2026
0 ditandai
Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah Cq. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah di Semarang Dengan hormat, Berdasarkan fakta di lapangan sebagaimana diberitakan oleh media, telah terjadi gelombang penolakan masyarakat Pegunungan Kendeng di wilayah Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora terhadap aktivitas pertambangan, termasuk yang berada di kawasan Tahunan Rembang serta Jurangjero, Bogorejo, Blora. Aksi yang dilakukan masyarakat merupakan bentuk kepedulian dan perjuangan untuk mempertahankan kelestarian lingkungan hidup, sumber mata air, serta ruang hidup yang selama ini menjadi penopang kehidupan warga. Aktivitas pertambangan yang terus berlangsung, baik secara legal maupun ilegal, telah menimbulkan keresahan, konflik sosial, serta ancaman nyata terhadap keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng telah mengabaikan prinsip kehati-hatian, berpotensi merusak ekosistem karst, serta bertentangan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sehubungan dengan hal tersebut, kami yang tergabung dalam Gabungan Aliansi Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng dengan ini menyampaikan permohonan sekaligus desakan sebagai berikut: 1. Menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng, khususnya di wilayah Tahunan Rembang dan Jurangjero, Bogorejo, Blora, baik yang berizin maupun yang tidak berizin. 2. Melakukan audit dan evaluasi total terhadap seluruh perizinan usaha pertambangan yang telah diterbitkan di wilayah tersebut. 3. Mencabut izin dan menutup secara permanen seluruh kegiatan pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta merusak lingkungan. 4. Menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal beserta pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. 5. Menetapkan kawasan Pegunungan Kendeng sebagai wilayah yang harus dilindungi dari aktivitas eksploitasi pertambangan demi menjaga kelestarian sumber daya alam dan keselamatan masyarakat. Bapak Gubernur yang kami hormati, Pegunungan Kendeng bukan sekadar wilayah tambang, melainkan sumber kehidupan bagi masyarakat. Di dalamnya terdapat air yang menghidupi sawah, ladang, dan keberlangsungan generasi mendatang. Apabila kawasan ini rusak, maka yang hilang bukan hanya lingkungan, tetapi juga masa depan rakyat. Jeritan masyarakat Kendeng hari ini adalah bentuk panggilan nurani yang tidak boleh diabaikan. Kami memohon dengan sungguh-sungguh agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hadir dan berpihak kepada keselamatan rakyat serta kelestarian lingkungan. Hentikan seluruh aktivitas pertambangan sebelum kerusakan menjadi tidak dapat dipulihkan. Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindakan tegas Bapak Gubernur, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Gabungan Aliansi Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng

Disposisi

Senin, 23 Maret 2026 - 21:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:22 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 06 April 2026 - 07:46 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti laporan, kami sampaikan informasi 

1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap upaya perlindungan lingkungan hidup serta pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan di kawasan Pegunungan Kendeng.

2. Bahwa terhadap kegiatan usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Blora dan Rembang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam pelaksanaan pendelegasian kewenangan pemberian perizinan serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan seluruh perubahan dan peraturan pelaksanaannya.

3. Bahwa dalam pemberian perizinan usaha pertambangan telah melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan, meliputi kesesuaian tata ruang sebagaimana RTRW Kabupaten Rembang dan RTRW Kabupaten Blora, Kajian dan Pembahasan aspek Administrasi (legalitas pelaku usaha), Aspek Teknik (Studi Kelayakan dan rencana reklamasi-pascatambang), Aspek Lingkungan (dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan) serta aspek Finansial (Kewajiban Keuangan).

4. Kesesuaian Tata Ruang menjadi syarat dasar yang wajib dipenuhi sebagaimana yang termuat dalam dasar hukum berupa Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten, dimana melalui regulasi tersebut dilakukan penapisan terhadap pola ruang dan struktur ruang yang diperbolehkan atau diperbolehkan bersyarat untuk kegiatan pertambangan.

5. Terkait permintaan penghentian seluruh aktivitas pertambangan, perlu disampaikan bahwa terhadap kegiatan pertambangan yang telah memiliki perizinan berusaha yang sah, penghentian atau pencabutan izin hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi administratif, teknis, lingkungan, dan kepatuhan terhadap kewajiban perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Terhadap kegiatan pertambangan yang diduga menimbulkan dampak lingkungan atau konflik sosial, Pemerintah Provinsi melalui fungsi pembinaan dan pengawasan akan melakukan:

- Evaluasi kepatuhan pemegang izin terhadap aspek teknis pertambangan, keselamatan pertambangan, reklamasi, pascatambang, dan pengelolaan lingkungan;

- Verifikasi lapangan terhadap lokasi pertambangan;

- Koordinasi dengan perangkat daerah terkait serta instansi penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

7. Bahwa apabila dalam hasil pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, kewajiban lingkungan, atau ketidaksesuaian kegiatan dengan dokumen persetujuan lingkungan, maka kepada pemegang izin dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, sampai dengan rekomendasi pencabutan perizinan sesuai kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

8. Berkenaan dengan perlindungan kawasan Pegunungan Kendeng, penetapan fungsi ruang dan perlindungan kawasan tertentu tetap mengacu pada dokumen tata ruang, kajian geologi, hidrogeologi, serta ketentuan perlindungan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.

9. Berkenaan dengan kegiatan operasional PT. Kapur Rembang Indonesia (PT. KRI), perlu disampaikan bahwa PT. KRI tercatat sebagai Perusahaan dengan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1605230005469 diterbitkan pada tanggal 16 Mei 2023, dengan KBLI 23921 – Industri Batu Bata dari Tanah Liat/Keramik dan KBLI 23953 – Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi, sehingga dapat dipastikan bahwa PT. KRI bukan bergerak pada usaha pertambangan melainkan pada usaha industri.

Progress

Senin, 06 April 2026 - 07:49 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

https://tuturpedia.com/warga-jurangjero-kompak-dukung-penambangan-cv-bbm-demi-kemajuan-desa-dan-lapangan-kerja/

Selesai

Senin, 06 April 2026 - 14:55 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi dapat kami berikan, terimakasih