Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB99313613
Rincian Aduan
LGMB99313613
Lampiran
Disposisi
Senin, 23 Maret 2026 - 21:41 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 25 Maret 2026 - 16:22 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Senin, 06 April 2026 - 07:46 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti laporan, kami sampaikan informasi
1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap upaya perlindungan lingkungan hidup serta pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan di kawasan Pegunungan Kendeng.
2. Bahwa terhadap kegiatan usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Blora dan Rembang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam pelaksanaan pendelegasian kewenangan pemberian perizinan serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan seluruh perubahan dan peraturan pelaksanaannya.
3. Bahwa dalam pemberian perizinan usaha pertambangan telah melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan, meliputi kesesuaian tata ruang sebagaimana RTRW Kabupaten Rembang dan RTRW Kabupaten Blora, Kajian dan Pembahasan aspek Administrasi (legalitas pelaku usaha), Aspek Teknik (Studi Kelayakan dan rencana reklamasi-pascatambang), Aspek Lingkungan (dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan) serta aspek Finansial (Kewajiban Keuangan).
4. Kesesuaian Tata Ruang menjadi syarat dasar yang wajib dipenuhi sebagaimana yang termuat dalam dasar hukum berupa Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten, dimana melalui regulasi tersebut dilakukan penapisan terhadap pola ruang dan struktur ruang yang diperbolehkan atau diperbolehkan bersyarat untuk kegiatan pertambangan.
5. Terkait permintaan penghentian seluruh aktivitas pertambangan, perlu disampaikan bahwa terhadap kegiatan pertambangan yang telah memiliki perizinan berusaha yang sah, penghentian atau pencabutan izin hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi administratif, teknis, lingkungan, dan kepatuhan terhadap kewajiban perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Terhadap kegiatan pertambangan yang diduga menimbulkan dampak lingkungan atau konflik sosial, Pemerintah Provinsi melalui fungsi pembinaan dan pengawasan akan melakukan:
- Evaluasi kepatuhan pemegang izin terhadap aspek teknis pertambangan, keselamatan pertambangan, reklamasi, pascatambang, dan pengelolaan lingkungan;
- Verifikasi lapangan terhadap lokasi pertambangan;
- Koordinasi dengan perangkat daerah terkait serta instansi penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
7. Bahwa apabila dalam hasil pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, kewajiban lingkungan, atau ketidaksesuaian kegiatan dengan dokumen persetujuan lingkungan, maka kepada pemegang izin dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, sampai dengan rekomendasi pencabutan perizinan sesuai kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
8. Berkenaan dengan perlindungan kawasan Pegunungan Kendeng, penetapan fungsi ruang dan perlindungan kawasan tertentu tetap mengacu pada dokumen tata ruang, kajian geologi, hidrogeologi, serta ketentuan perlindungan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.
9. Berkenaan dengan kegiatan operasional PT. Kapur Rembang Indonesia (PT. KRI), perlu disampaikan bahwa PT. KRI tercatat sebagai Perusahaan dengan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1605230005469 diterbitkan pada tanggal 16 Mei 2023, dengan KBLI 23921 – Industri Batu Bata dari Tanah Liat/Keramik dan KBLI 23953 – Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi, sehingga dapat dipastikan bahwa PT. KRI bukan bergerak pada usaha pertambangan melainkan pada usaha industri.
Progress
Senin, 06 April 2026 - 07:49 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
https://tuturpedia.com/warga-jurangjero-kompak-dukung-penambangan-cv-bbm-demi-kemajuan-desa-dan-lapangan-kerja/
Selesai
Senin, 06 April 2026 - 14:55 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi dapat kami berikan, terimakasih