Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB99313613
Rincian Aduan
LGMB99313613
Verifikasi
Public
Lampiran
Kepada Yth.
Gubernur Jawa Tengah
Cq. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah
di
Semarang
Dengan hormat,
Berdasarkan fakta di lapangan sebagaimana diberitakan oleh media, telah terjadi gelombang penolakan masyarakat Pegunungan Kendeng di wilayah Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora terhadap aktivitas pertambangan, termasuk yang berada di kawasan Tahunan Rembang serta Jurangjero, Bogorejo, Blora.
Aksi yang dilakukan masyarakat merupakan bentuk kepedulian dan perjuangan untuk mempertahankan kelestarian lingkungan hidup, sumber mata air, serta ruang hidup yang selama ini menjadi penopang kehidupan warga. Aktivitas pertambangan yang terus berlangsung, baik secara legal maupun ilegal, telah menimbulkan keresahan, konflik sosial, serta ancaman nyata terhadap keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng telah mengabaikan prinsip kehati-hatian, berpotensi merusak ekosistem karst, serta bertentangan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami yang tergabung dalam Gabungan Aliansi Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng dengan ini menyampaikan permohonan sekaligus desakan sebagai berikut:
1. Menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng, khususnya di wilayah Tahunan Rembang dan Jurangjero, Bogorejo, Blora, baik yang berizin maupun yang tidak berizin.
2. Melakukan audit dan evaluasi total terhadap seluruh perizinan usaha pertambangan yang telah diterbitkan di wilayah tersebut.
3. Mencabut izin dan menutup secara permanen seluruh kegiatan pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta merusak lingkungan.
4. Menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal beserta pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
5. Menetapkan kawasan Pegunungan Kendeng sebagai wilayah yang harus dilindungi dari aktivitas eksploitasi pertambangan demi menjaga kelestarian sumber daya alam dan keselamatan masyarakat.
Bapak Gubernur yang kami hormati,
Pegunungan Kendeng bukan sekadar wilayah tambang, melainkan sumber kehidupan bagi masyarakat. Di dalamnya terdapat air yang menghidupi sawah, ladang, dan keberlangsungan generasi mendatang. Apabila kawasan ini rusak, maka yang hilang bukan hanya lingkungan, tetapi juga masa depan rakyat.
Jeritan masyarakat Kendeng hari ini adalah bentuk panggilan nurani yang tidak boleh diabaikan. Kami memohon dengan sungguh-sungguh agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hadir dan berpihak kepada keselamatan rakyat serta kelestarian lingkungan.
Hentikan seluruh aktivitas pertambangan sebelum kerusakan menjadi tidak dapat dipulihkan.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindakan tegas Bapak Gubernur, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Gabungan Aliansi Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng
Disposisi
Senin, 23 Maret 2026 - 21:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 25 Maret 2026 - 16:22 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima