Rincian Aduan : LGMB99262806

Selesai Public

KABUPATEN KARANGANYAR, 17 Oct 2023

Pada hari ini, 17 Oktober 2023, sopir saya melakukan KIR di Dishub Kabupaten Karanganyar dan dinyatakan Gagal / tidak lulus uji. Hal tersebut hanya dikarenakan karena ada penambahan bordes (foto terlampir). Padahal menurut kami, bordes tersebut berfungsi sebagai pelindung agar bak mobil tetap mulus jika berbenturan dengan muatan. Dimana dan apa bahayanya ? Sehingga hanya karena hal tersebut, sopir saya Senin depan harus ke Dishub lagi untuk melakukan test ulang ( disuruh membuat surat rekomendasi dari karoseri atau bordes dilepas ). maksud kami adalah, kebijakan semacam itu TIDAK SUBSTANTIF dan hanya memboroskan waktu. sopir yang sedianya bisa bekerja rutin, harus berangkat lagi hanya untuk mengurusi hal semacam tersebut. Mohon kebijakan yang substantif dari Gubernur/Dishub sehingga bisa bekerja dengan lancar tanpa pemborosan waktu. 🙏🙏 Terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini