Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB99262806
KABUPATEN KARANGANYAR, 17 Oct 2023
Pada hari ini, 17 Oktober 2023, sopir saya melakukan KIR di Dishub Kabupaten Karanganyar dan dinyatakan Gagal / tidak lulus uji. Hal tersebut hanya dikarenakan karena ada penambahan bordes (foto terlampir). Padahal menurut kami, bordes tersebut berfungsi sebagai pelindung agar bak mobil tetap mulus jika berbenturan dengan muatan. Dimana dan apa bahayanya ? Sehingga hanya karena hal tersebut, sopir saya Senin depan harus ke Dishub lagi untuk melakukan test ulang ( disuruh membuat surat rekomendasi dari karoseri atau bordes dilepas ). maksud kami adalah, kebijakan semacam itu TIDAK SUBSTANTIF dan hanya memboroskan waktu. sopir yang sedianya bisa bekerja rutin, harus berangkat lagi hanya untuk mengurusi hal semacam tersebut. Mohon kebijakan yang substantif dari Gubernur/Dishub sehingga bisa bekerja dengan lancar tanpa pemborosan waktu. 🙏🙏 Terimakasih.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 17 Oktober 2023 - 11:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 18 Oktober 2023 - 08:29 WIB
Kabupaten Karanganyar
Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.
Progress
Jumat, 20 Oktober 2023 - 09:18 WIB
Kabupaten Karanganyar
Tindak lanjut dari Dinas Perhubungan Kab. Karanganyar, kami sampaikan berikut ini :
Selesai
Jumat, 20 Oktober 2023 - 09:24 WIB
Kabupaten Karanganyar
Terimakasih atas aduannya.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Perlu kami sampaikan bahwa setiap kendaraan yang diuji harus sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Berdasarkan Pasal 14 ayat 2, pada saat uji pertama di Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar, bahan dari bak kendaraan tersebut adalah plat besi dan sudah sesuai dengan SRUT atau sesuai produk yg dikeluarkan oleh APM. (Foto uji pertama telampir).
Terkait dengan penambahan bahan bordes di bak kendaraan, spek bahan bak kendaraan kendaraan tersebut berubah menjadi plat besi dan bordes sehingga mempengaruhi berat kendaraan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Pasal 10 ayat 2 huruf c dan Pasal 11 ayat 3 huruf b, pengujian persyaratan teknis ukuran berat. Sehubungan dengan penambahan berat kendaraan tersebut maka akan berpengaruh pada : daya angkut, JBI, MST dan efisiensi rem.
Solusi yang kita berikan adalah melepas tambahan bordes tersebut atau membuat SRUT yang baru.
Demikian tanggapan kami atas aduan tersebut.
Terima kasih.
Selalu UJI kan kendaraan anda tepat waktu demi keselamatan kita bersama.
Setelah kita cek,, kendaraan ini kir utk ke dua kalinya,,
Pada waktu kir pertama tanpa tambahan bordes,, kir kedua ada tambahan bordes