Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB99262806
Rincian Aduan
LGMB99262806
Lampiran
Disposisi
Selasa, 17 Oktober 2023 - 11:55 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 18 Oktober 2023 - 08:29 WIBKabupaten Karanganyar
Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.
Progress
Jumat, 20 Oktober 2023 - 09:18 WIBKabupaten Karanganyar
Tindak lanjut dari Dinas Perhubungan Kab. Karanganyar, kami sampaikan berikut ini :
Selesai
Jumat, 20 Oktober 2023 - 09:24 WIBKabupaten Karanganyar
Terimakasih atas aduannya.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Perlu kami sampaikan bahwa setiap kendaraan yang diuji harus sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Berdasarkan Pasal 14 ayat 2, pada saat uji pertama di Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar, bahan dari bak kendaraan tersebut adalah plat besi dan sudah sesuai dengan SRUT atau sesuai produk yg dikeluarkan oleh APM. (Foto uji pertama telampir).
Terkait dengan penambahan bahan bordes di bak kendaraan, spek bahan bak kendaraan kendaraan tersebut berubah menjadi plat besi dan bordes sehingga mempengaruhi berat kendaraan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Pasal 10 ayat 2 huruf c dan Pasal 11 ayat 3 huruf b, pengujian persyaratan teknis ukuran berat. Sehubungan dengan penambahan berat kendaraan tersebut maka akan berpengaruh pada : daya angkut, JBI, MST dan efisiensi rem.
Solusi yang kita berikan adalah melepas tambahan bordes tersebut atau membuat SRUT yang baru.
Demikian tanggapan kami atas aduan tersebut.
Terima kasih.
Selalu UJI kan kendaraan anda tepat waktu demi keselamatan kita bersama.
Setelah kita cek,, kendaraan ini kir utk ke dua kalinya,,
Pada waktu kir pertama tanpa tambahan bordes,, kir kedua ada tambahan bordes