Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB98416497

Rincian Aduan

LGMB98416497

Progress Public
KABUPATEN PATI
18 Jan 2026
0 ditandai
Aduan Dugaan Pungutan Liar Parkir di Depan Gacoan Kabupaten Pati, Jawa Tengah Kami menyampaikan aduan kepada Gubernur Jawa Tengah terkait praktik tarif parkir yang tidak wajar dan diduga pungutan liar (pungli) di area parkir depan Gacoan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam praktiknya, masyarakat seringkali diminta tarif parkir yang sangat mahal dan tidak sesuai ketentuan, bahkan mencapai Rp5.000 untuk kendaraan roda empat, tanpa adanya karcis resmi maupun kejelasan dasar penetapan tarif. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Praktik tersebut: - Memberatkan pengunjung dan konsumen - Merusak citra ketertiban dan pelayanan publik - Berpotensi melanggar aturan retribusi parkir daerah Oleh karena itu, kami memohon agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menertibkan pengelolaan parkir, menindak praktik pungli, serta memastikan tarif parkir sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aduan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap ketertiban, keadilan, dan kenyamanan ruang publik di Kabupaten Pati.

Disposisi

Minggu, 18 Januari 2026 - 22:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Senin, 26 Januari 2026 - 10:06 WIB

Kabupaten Pati

Laporan diterima

Progress

Senin, 26 Januari 2026 - 10:07 WIB

Kabupaten Pati

Laporan dikirim ke OPD terkait