Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB97935040

Rincian Aduan

LGMB97935040

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN REMBANG
23 Oct 2025
0 ditandai
Pak gub mau tanya, rabu 22 Oktober 2025 kemarin presiden bersama kementerian pertanian sudah mengumumkan harga pupuk subsidi yang turun 20% fix mulai pengumuman tersebut. Semisal ada pengecer yang menaikkan harga diatas HET (90.000 / SAK UREA) dengan alasan biaya transportasi dan bongkar muat dari truck gudang kabupaten ke pengecer, apakah bisa kami laporkan? Kemana kami harus lapor? Seperti yang sebelumnya (sebelum pengumuman penurunan harga pupuk subsidi ini), juga harga jual diatas HET. sebagian besar pengecer pupuk di kecamatan sarang kab rembang khususnya desa sampung, bonjor, dan tawangrejo juga menjual diatas HET, (115.000 menjadi 125.000/ sak 50 kg urea) dengan alasan biaya transportasi tersebut. Terimakasih

Disposisi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Verifikasi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:10 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Aduan telah diverifikasi

Progress

Sabtu, 01 November 2025 - 20:17 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

HET Pupuk Bersubsidi berlaku sebagai berikut :

1. Apabila Petani mengambil sendiri pupuk tersebut di Kios Pengecer/PPTS dan tidak merminta Kios Pengecer/PPTS mengirim ke rumah/lahan sawah.

2. Bayar kontan/cash ( Petani tidak meminta tempo waktu untuk membayar pupuknya atau dibayar Yarnen).

3. Kios Pengecer/PPTS dan Petani wajib memiliki bukti untuk dapat menjelaskan kesepakatan pembelian diatas HET.

Apabila terjadi Kios Pengecer/PPTS menjual pupuk subsidi di atas HET selain ketentuan tersebut di atas, maka dapat dilaporkan :

a. Ke PT Pupuk Indonesia di Wilayah Kabupaten/Kota melalui AE/AAE masing-masing Kabupaten/Kota.

b. Ke Dinas Pertanian Tk, Kabuoaten/Kota melalui Petugas Lapang/Penyuluh Lapang..

Biaya transportasi dan bongkar muat dari truck gudang kabupaten ke pengecer,, bukan tanggung jawab petani yang dibebankan pada harga pupuk subsidi.


Selesai

Sabtu, 01 November 2025 - 20:18 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

aduan telah ditanggapi