Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB97935040
Rincian Aduan
LGMB97935040
Lampiran
Topik
Disposisi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 07:29 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:10 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Aduan telah diverifikasi
Progress
Sabtu, 01 November 2025 - 20:17 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
HET Pupuk Bersubsidi berlaku sebagai berikut :
1. Apabila Petani mengambil sendiri pupuk tersebut di Kios Pengecer/PPTS dan tidak merminta Kios Pengecer/PPTS mengirim ke rumah/lahan sawah.
2. Bayar kontan/cash ( Petani tidak meminta tempo waktu untuk membayar pupuknya atau dibayar Yarnen).
3. Kios Pengecer/PPTS dan Petani wajib memiliki bukti untuk dapat menjelaskan kesepakatan pembelian diatas HET.
Apabila terjadi Kios Pengecer/PPTS menjual pupuk subsidi di atas HET selain ketentuan tersebut di atas, maka dapat dilaporkan :
a. Ke PT Pupuk Indonesia di Wilayah Kabupaten/Kota melalui AE/AAE masing-masing Kabupaten/Kota.
b. Ke Dinas Pertanian Tk, Kabuoaten/Kota melalui Petugas Lapang/Penyuluh Lapang..
Biaya transportasi dan bongkar muat dari truck gudang kabupaten ke pengecer,, bukan tanggung jawab petani yang dibebankan pada harga pupuk subsidi.
Selesai
Sabtu, 01 November 2025 - 20:18 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
aduan telah ditanggapi