Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB97918252

Rincian Aduan

LGMB97918252

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BATANG
15 Jul 2026
0 ditandai
Kepada Yth. Admin Gubernuran Jawa Tengah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Tengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah di tempat Perihal: Permohonan Penebangan Pohon Tua Milik Provinsi di Depan SMAN 1 Bawang, Kab. Batang Dengan hormat, Melalui surat ini, kami menyampaikan permohonan penebangan pohon tua di lokasi depan SMAN 1 Bawang, Kabupaten Batang, atas dasar permintaan dari Kepala Sekolah dan warga SMA setempat. Pohon tersebut diketahui berstatus milik Provinsi Jawa Tengah dan berada di area jalan provinsi. --- Lokasi · Depan SMAN 1 Bawang, Kabupaten Batang (tepat di area depan gerbang sekolah / bahu jalan provinsi). · Pohon tersebut berada di lahan milik Provinsi Jawa Tengah. --- Dasar Permohonan Permohonan penebangan pohon tua ini diajukan berdasarkan: 1. Permintaan resmi dari Kepala Sekolah SMAN 1 Bawang yang menyatakan bahwa pohon tersebut sudah sangat tua dan mengancam keselamatan warga sekolah. 2. Kekhawatiran warga SMA (guru, staf, dan siswa) karena kondisi pohon yang sudah rapuh dan berpotensi tumbang sewaktu-waktu. 3. Lokasi pohon yang berada di area padat aktivitas, terutama saat jam masuk dan pulang sekolah, sehingga sangat berisiko jika pohon tumbang. --- Kondisi Pohon · Pohon berusia tua dan menunjukkan tanda-tanda kerapuhan (cabang kering, batang berlubang, atau akar yang sudah tidak kokoh). · Berpotensi tumbang jika terjadi angin kencang atau hujan deras. · Mengancam keselamatan siswa, guru, dan pengguna jalan yang melintas di depan sekolah. --- Harapan Saya Dengan hormat, kami mohon kepada pihak terkait untuk: 1. Segera melakukan survei dan pengecekan lapangan terhadap kondisi pohon tua di depan SMAN 1 Bawang (oleh Dinas LH dan Kehutanan Provinsi serta Dinas PUPR Provinsi). 2. Jika terbukti berbahaya, segera melakukan penebangan dengan prosedur yang aman dan sesuai aturan (koordinasi Dinas LH, Dinas PUPR, dan Dinas Pendidikan). 3. Melakukan pembersihan dan penataan area setelah penebangan agar lingkungan sekolah tetap aman dan nyaman. 4. Berkoordinasi antar instansi (Dinas LH, Dinas PUPR, dan Dinas Pendidikan) untuk memastikan proses penebangan berjalan lancar dan tidak mengganggu aktivitas sekolah. Kami juga mohon kepada Admin Gubernuran Jawa Tengah untuk mengawal proses ini demi keselamatan warga sekolah dan pengguna jalan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.

Disposisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Verifikasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:36 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Segera kami survey dan berkoordinasi dgn instansi terkait🙏

Progress

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:37 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Segera kami survey dan berkoordinasi dgn instansi terkait🙏

Selesai

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:37 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Segera kami survey dan berkoordinasi dgn instansi terkait🙏