Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB97773592
Rincian Aduan
LGMB97773592
Lampiran
Topik
Disposisi
Kamis, 19 Maret 2026 - 14:57 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 25 Maret 2026 - 16:22 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Jumat, 27 Maret 2026 - 15:41 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjauti laporan, kami sampaikan informasi :
Pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia diatur terutama berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001, yang menekankan penguasaan negara untuk kemakmuran rakyat. Kegiatan usaha dibagi menjadi hulu (eksplorasi/eksploitasi) melalui Kontrak Kerja Sama (KKS) dan hilir (pengolahan/pengangkutan/niaga) yang memerlukan izin usaha. Pemerintah, melalui SKK Migas, mengendalikan kontrak dan BMN.
Adapun sistem kerjasama pengelolaan hulu migas, adalah sebagai berikut:
1. Bentuk Kontrak: Pengelolaan hulu migas dilakukan melalui kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract) atau bentuk kontrak lainnya.
2. Pengelolaan Wilayah Kerja (WK): Kontraktor yang ditunjuk bertanggung jawab atas eksplorasi dan eksploitasi, termasuk komitmen kerja pasti.
3. Peningkatan Produksi: Pemerintah mengizinkan kerja sama untuk meningkatkan produksi, termasuk kerja sama operasi/teknologi, pengusahaan sumur tua dan sumur masyarakat (existing) oleh BUMD, Koperasi dan UMKM, pengusahaan sumur tua dan sumur minyak masyarakat diatur khusus melalui rekomendasi Bupati/Gubernur.
Berkenaan dengan keterlibatan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan hulu migas telah disampaikan pada poin 3 yaitu terkait peningkatan produksi melalui bentuk Kerjasama operasi/teknologi dan pengusahaan sumur tua oleh BUMD/Koperasi (sesuai Permen ESDM nomor 1 tahun 2008) dan Kerjasama pengelolaan sumur minyak masyarakat (existing) melalui BUMD, Koperasi dan UMKM (sesuai Permen ESDM nomor 14 tahun 2025).
Sedangkan aturan pengelolaan hilir migas di Indonesia diatur utamanya melalui UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP No. 36 Tahun 2004 (diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009), yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. Kegiatan ini memerlukan izin usaha, mengutamakan keselamatan kerja (K3), lingkungan, dan persaingan sehat yang diawasi oleh BPH Migas.
Selesai
Senin, 30 Maret 2026 - 10:30 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Demikian laporan kami sampaikan, terimakasih