Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB97773592

Rincian Aduan

LGMB97773592

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
19 Mar 2026
0 ditandai
BLORA CRISIS CENTER (BCC) Nomor: 012/BCC/III/2026 Perihal: Usulan Blora sebagai Pilot Project CNG Substitusi LPG Yth. Pj. Gubernur Jawa Tengah Yth. Direktur Utama PT Jateng Petro Energi (Perseroda) di Tempat Dengan hormat, Menindaklanjuti visi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam optimalisasi potensi gas rawa dan energi alternatif, Blora Crisis Center (BCC) dengan ini mengajukan usulan strategis agar Kabupaten Blora ditetapkan sebagai Pilot Project implementasi Compressed Natural Gas (CNG) sebagai pengganti LPG. Sebagai daerah penghasil migas, sudah saatnya masyarakat Blora merasakan langsung kedaulatan energi di tanahnya sendiri. Kami melihat peluang besar untuk mentransformasi ketergantungan pada LPG subsidi ke penggunaan CNG yang lebih efisien dan ekonomis. Guna menyukseskan langkah besar ini, BCC menyatakan kesiapan penuh untuk: 1. Pengawalan Program: Menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah, korporasi, dan masyarakat agar implementasi berjalan kondusif. 2. Akses Teknologi: Memfasilitasi kemitraan dengan penyedia teknologi konversi energi yang handal dan tepat guna. 3. Dukungan Finansial: Mengupayakan skema pendanaan kreatif (Creative Financing) melalui dukungan investor maupun mitra strategis untuk mempercepat infrastruktur CNG di Blora. Kami percaya, dengan kolaborasi antara Pemprov Jateng, PT JPEN, dan BCC, Blora bukan hanya sekadar menjadi penonton di lumbung energi, melainkan menjadi model nasional dalam transisi energi berbasis potensi lokal. Besar harapan kami untuk dapat mendiskusikan rencana teknis ini dalam waktu dekat. Atas perhatian dan dukungannya, kami ucapkan terima kasih. Blora, 19 Maret 2026 Hormat kami, Amin Faried Wahyudi, S.T Direktur BCC

Disposisi

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:22 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:41 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjauti laporan, kami sampaikan informasi :

Pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia diatur terutama berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001, yang menekankan penguasaan negara untuk kemakmuran rakyat. Kegiatan usaha dibagi menjadi hulu (eksplorasi/eksploitasi) melalui Kontrak Kerja Sama (KKS) dan hilir (pengolahan/pengangkutan/niaga) yang memerlukan izin usaha. Pemerintah, melalui SKK Migas, mengendalikan kontrak dan BMN.

Adapun sistem kerjasama pengelolaan hulu migas, adalah sebagai berikut:

1. Bentuk Kontrak: Pengelolaan hulu migas dilakukan melalui kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract) atau bentuk kontrak lainnya.

2. Pengelolaan Wilayah Kerja (WK): Kontraktor yang ditunjuk bertanggung jawab atas eksplorasi dan eksploitasi, termasuk komitmen kerja pasti.

3. Peningkatan Produksi: Pemerintah mengizinkan kerja sama untuk meningkatkan produksi, termasuk kerja sama operasi/teknologi, pengusahaan sumur tua dan sumur masyarakat (existing) oleh BUMD, Koperasi dan UMKM, pengusahaan sumur tua dan sumur minyak masyarakat diatur khusus melalui rekomendasi Bupati/Gubernur.

Berkenaan dengan keterlibatan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan hulu migas telah disampaikan pada poin 3 yaitu terkait peningkatan produksi melalui bentuk Kerjasama operasi/teknologi dan pengusahaan sumur tua oleh BUMD/Koperasi (sesuai Permen ESDM nomor 1 tahun 2008) dan Kerjasama pengelolaan sumur minyak masyarakat (existing) melalui BUMD, Koperasi dan UMKM (sesuai Permen ESDM nomor 14 tahun 2025).

Sedangkan aturan pengelolaan hilir migas di Indonesia diatur utamanya melalui UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP No. 36 Tahun 2004 (diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009), yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. Kegiatan ini memerlukan izin usaha, mengutamakan keselamatan kerja (K3), lingkungan, dan persaingan sehat yang diawasi oleh BPH Migas.

Selesai

Senin, 30 Maret 2026 - 10:30 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Demikian laporan kami sampaikan, terimakasih