Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB97552277
KABUPATEN WONOSOBO, 11 Jan 2024
Dari aduan yang di laporkan sebelumnya dan di anggap telah selesai ternyata tidak ada agenda dan usaha dari dinas lingkungan hidup wonosobo untuk mengatasi hama lalat imbas dari keberadaan TPA wonorejo yang semakin hari sangat meresahkan warga sekitar tpa wonorejo yaitu kelurahan wonorejo, desa kalierang dan desa wilayu apalagi untuk warga yang mempunyai usaha di bidang kuliner tentunya sangat menganggu dan bahkan ada beberapa usaha kuliner yang hanya melayani take away karena tempat tidak layak untuk mengkonsumsi makanan untuk pegawai DLH Kab Wonosobo anda makan dengan enak dengan keadaan bersih sedangkan kami makan berdampingan dengan jutaan lalat dari hasil buruknya pengelolaan TPA Wonorejo #tpawonorejo
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 11 Januari 2024 - 14:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 12 Januari 2024 - 10:59 WIB
Kabupaten Wonosobo
Terima kasih, Laporan telah kami terima
Progress
Jumat, 12 Januari 2024 - 10:59 WIB
Kabupaten Wonosobo
Laporan kami teruskan ke Dinas LH Kabupaten Wonosobo
Selesai
Jumat, 19 Januari 2024 - 09:06 WIB
Kabupaten Wonosobo
Menanggapi surat aduan Saudara tanggal 12 Januari 2024 perihal adanya lalat dari TPA yang semakin meresahkan warga Masyarakat Kelurahan Wonorejo, Desa Wilayu dan Desa Kalierang Kecamatan selomerto, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Keberadaan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) sampah yang berada di Kelurahan Wonorejo Kecamatan Selomerto, pada awal beroperasi terbatas penanganannya dan pengelolaan meliputi wilayah RIK, namun pada kenyataanya ada 106 (Seratus Enam) Desa dan Kelurahan yang membuang sampahnya ke TPA Wonorejo juga, dengan jumlah + 130 (Seratus Tiga Puluh) ton / hari; b. Keberdaan lalat di TPA ditimbulkan adanya sampah sehingga populasinya semakin bertambah apalagi musim buah pada saat ini; c. Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo sudah melakukan tindakan pembasmian yaitu penyemprotan lalat/hama menggunakan obat anti hama secara rutin, 4 (empat) hari sekali: d. Upaya/usaha lain yang meminimalkan sehingga terjadinya dampak dari sampah yang berada di TPA.