Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB97552277

Rincian Aduan

LGMB97552277

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN WONOSOBO
11 Jan 2024
1 ditandai
Dari aduan yang di laporkan sebelumnya dan di anggap telah selesai ternyata tidak ada agenda dan usaha dari dinas lingkungan hidup wonosobo untuk mengatasi hama lalat imbas dari keberadaan TPA wonorejo yang semakin hari sangat meresahkan warga sekitar tpa wonorejo yaitu kelurahan wonorejo, desa kalierang dan desa wilayu apalagi untuk warga yang mempunyai usaha di bidang kuliner tentunya sangat menganggu dan bahkan ada beberapa usaha kuliner yang hanya melayani take away karena tempat tidak layak untuk mengkonsumsi makanan untuk pegawai DLH Kab Wonosobo anda makan dengan enak dengan keadaan bersih sedangkan kami makan berdampingan dengan jutaan lalat dari hasil buruknya pengelolaan TPA Wonorejo #tpawonorejo

Disposisi

Kamis, 11 Januari 2024 - 14:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Jumat, 12 Januari 2024 - 10:59 WIB

Kabupaten Wonosobo

Terima kasih, Laporan telah kami terima

Progress

Jumat, 12 Januari 2024 - 10:59 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan kami teruskan ke Dinas LH Kabupaten Wonosobo

Selesai

Jumat, 19 Januari 2024 - 09:06 WIB

Kabupaten Wonosobo

Menanggapi surat aduan Saudara tanggal 12 Januari 2024 perihal adanya lalat dari TPA yang semakin meresahkan warga Masyarakat Kelurahan Wonorejo, Desa Wilayu dan Desa Kalierang Kecamatan selomerto, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Keberadaan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) sampah yang berada di Kelurahan Wonorejo Kecamatan Selomerto, pada awal beroperasi terbatas penanganannya dan pengelolaan meliputi wilayah RIK, namun pada kenyataanya ada 106 (Seratus Enam) Desa dan Kelurahan yang membuang sampahnya ke TPA Wonorejo juga, dengan jumlah + 130 (Seratus Tiga Puluh) ton / hari; b. Keberdaan lalat di TPA ditimbulkan adanya sampah sehingga populasinya semakin bertambah apalagi musim buah pada saat ini; c. Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo sudah melakukan tindakan pembasmian yaitu penyemprotan lalat/hama menggunakan obat anti hama secara rutin, 4 (empat) hari sekali: d. Upaya/usaha lain yang meminimalkan sehingga terjadinya dampak dari sampah yang berada di TPA.