Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB97104680
KABUPATEN SRAGEN, 26 Mar 2024
Galian liar semakin meraja rela ,rakayat menjadi resah mohon benar benar ditindak lanjuti secara tegas.Galian liar beroperasi lagi Dukuh pilang bangun desa sepat kecamatan masaran kabupaten sragen. Sangat meresahkan warga segera dihentikan apa mukin ada bekingan kok tidak bisa dihentikan???
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 26 Maret 2024 - 10:49 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 27 Maret 2024 - 08:20 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Jumat, 05 April 2024 - 07:50 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Tanggal 15 Maret 2024 tim seksi GMB Cabdin ESDM Wilayah Solo melakukan pengecekan lokasi yang sudah dua kali dilakukan aduan (kode aduan LGMB47713244 dan LGMB70687329), dengan hasil sebagai berikut :
a. Kegiatan penambangan yang dilaporkan merupakan penambangan tanpa izin yang berada di wilayah administrasi Ds. Sepat, Kec. Masaran, Kab. Sragen dengan koordinat 7° 29’ 37,044” LS 110° 57’ 34,543” BT;
b. Tindak Lanjut :
• Kami sudah pernah memerintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut dan melakukan pembinaan terhadap pelaku kegiatan bahwa kegiatan tersebut harus berizin dan segera mengajukan perizinan minerba
• Sesuai ketentuan UU No. 3 Tahun 2020, PP No. 96 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022, bahwa kewenangan pemerintah provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan. Adapun kewenangan penindakan dan penahanan dimiliki oleh APH, hal ini diatur dalam UU KUHAP No. 8 Tahun 1981;
• Untuk itu, kami sudah membuat surat laporan kepada Kapolres Sragen dengan nomor 543/036/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 perihal laporan kegiatan penambangan illegal di Sragen.
Selesai
Jumat, 05 April 2024 - 07:50 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih