Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB96813456

Rincian Aduan

LGMB96813456

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SUKOHARJO
03 Oct 2026
0 ditandai
Selamat sore bapak/ibu, saya warga dukuh nawud Izin melaporkan jalan rusak yang menjadi akses utama penghubung dusun Nawud dengan Dusun Kesongo(ke utara) Dan Desa Pranan(ke selatan). titik nya berada di Dusun Nawud Tegalmade Mojolaban Sukoharjo, jalan ini rusak sudah bertahun - tahun lalu jalan akses ini menjadi satu -satunya akses masyarakat dan anak sekolah. yang saat ini jalan sudah tidak layak jalan karna jalan berlubang dan berbatuan, apalagi kalau musim panas gini debunya banyak bangett. mohon segera di tindak lanjuti pak/ibu. kita masyarakat sudah menantinya jalan yang layak sudah lama.TERIMA KASIH 🙏🏻 (Untuk Foto laporan yang sebelah selatan belum saya foto, apalagi di sebelah selatan itu titik yang rusaknya parah banget pakk)..tolong ngih segera diatasi

Disposisi

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 22:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sukoharjo

Verifikasi

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:08 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Terima kasih telah berkunjung ke layanan aduan masyarakat laporgub

Progress

Senin, 05 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Baik laporan saudara telah kami sampaikan ke OPD yang membawahi/membidangi (Kec. Polokarto, DPUPR)

Selesai

Kamis, 08 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Baik Berikut Jawaban dari OPD yang membawahi tersebut di bawah ini :


JAWABAN KECAMATAN POLOKARTO DAN PEMERINTAH DESA PRANAN

 Terima atas teguran masyarakat untuk Desa Pranan tanggal 5 Oktober 2026 lewat Admin Laporgub tentang Kerusakan jalan yang menjadi akses utama penghubung Dusun Nawud dan Dukuh Kesongo, khususnya yang berada diwilayah Desa Pranan Kecamatan Polokarto. Berdasarkan hasil koordinasi dan pengecekan kewenangan antara pihak Kecamatan Polokarto dan Pemerintah Desa Pranan, maka ruas jalan yang dimaksud merupakan jalan yang menjadi wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo. https://url-shortener.me/PY49

 Dengan demikian, Desa Pranan tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan rehabilitasi terhadap ruas jalan tersebut, karena penanganan dan rehabilitasi jalan dimaksud merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui DPUPR Kabupaten Sukoharjo. Kami telah menyampaikan informasi dan kondisi jalan tersebut sebagai bahan perhatian dan tindaklanjut kepada instansi yang memiliki kewenangan. 

 Selanjutnya, kami berharap agar penanganan dan rehabilitasi ruas jalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh DPUPR Kabupaten Sukoharjo sesuai dengan kewenangan, program dan ketentuan yang berlaku.

 Demikian tanggapan atas aduan untuk Desa Pranan tanggal 5 Oktober 2026 lewat Admin Laporgub. Atas perhatian dan tindaklanjutnya kami ucapkan terimakasih.

(Ini hasil koordinasi kami dengan Desa Pranan, )


Terima Kasih