Rincian Aduan
LGMB96813456
Lihat detail lengkap aduan LGMB96813456
LGMB96813456
Admin Gubernuran
Kabupaten Sukoharjo
Terima kasih telah berkunjung ke layanan aduan masyarakat laporgub
Kabupaten Sukoharjo
Baik laporan saudara telah kami sampaikan ke OPD yang membawahi/membidangi (Kec. Polokarto, DPUPR)
Kabupaten Sukoharjo
Baik Berikut Jawaban dari OPD yang membawahi tersebut di bawah ini :
JAWABAN KECAMATAN POLOKARTO DAN PEMERINTAH DESA PRANAN
Terima atas teguran masyarakat untuk Desa Pranan tanggal 5 Oktober 2026 lewat Admin Laporgub tentang Kerusakan jalan yang menjadi akses utama penghubung Dusun Nawud dan Dukuh Kesongo, khususnya yang berada diwilayah Desa Pranan Kecamatan Polokarto. Berdasarkan hasil koordinasi dan pengecekan kewenangan antara pihak Kecamatan Polokarto dan Pemerintah Desa Pranan, maka ruas jalan yang dimaksud merupakan jalan yang menjadi wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo. https://url-shortener.me/PY49
Dengan demikian, Desa Pranan tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan rehabilitasi terhadap ruas jalan tersebut, karena penanganan dan rehabilitasi jalan dimaksud merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui DPUPR Kabupaten Sukoharjo. Kami telah menyampaikan informasi dan kondisi jalan tersebut sebagai bahan perhatian dan tindaklanjut kepada instansi yang memiliki kewenangan.
Selanjutnya, kami berharap agar penanganan dan rehabilitasi ruas jalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh DPUPR Kabupaten Sukoharjo sesuai dengan kewenangan, program dan ketentuan yang berlaku.
Demikian tanggapan atas aduan untuk Desa Pranan tanggal 5 Oktober 2026 lewat Admin Laporgub. Atas perhatian dan tindaklanjutnya kami ucapkan terimakasih.
(Ini hasil koordinasi kami dengan Desa Pranan, )
Terima Kasih