Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB96546986
Rincian Aduan
LGMB96546986
Selesai
Public
Lampiran
Permohonan Penindakan Tegas Kafe Karaoke, Miras Ilegal dan Prostitusi Terselubung dilakukan Oleh SATPOL PP PEMPROV JAWA TENGAH!
Kepada Yth.
Gubernur Jawa Tengah
di
Semarang
Dengan hormat,
Dalam rangka menjaga ketertiban umum, moralitas masyarakat, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal dan praktik prostitusi terselubung, bersama ini kami dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB JAYA Kabupaten Blora menyampaikan keprihatinan sekaligus permohonan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan laporan masyarakat serta temuan di lapangan, saat ini di wilayah Kampung Baru, Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora terdapat aktivitas kafe karaoke yang diduga kuat menjadi tempat peredaran minuman keras ilegal serta praktik prostitusi terselubung. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.
Kondisi tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang melarang kegiatan usaha yang meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan norma sosial.
4. Ketentuan perundang-undangan terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi yang dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Atas dasar tersebut, kami memohon kepada Gubernur Jawa Tengah agar:
1. Memerintahkan instansi terkait di tingkat Provinsi maupun Kabupaten, termasuk Satpol PP, aparat penegak hukum, dan dinas terkait untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap kafe karaoke yang menjadi tempat peredaran miras ilegal dan prostitusi terselubung di wilayah tersebut.
2. Melakukan razia terpadu serta evaluasi perizinan usahaterhadap tempat-tempat hiburan yang melanggar ketentuan hukum dan meresahkan masyarakat.
3. Mengambil langkah nyata guna melindungi masyarakat, menjaga moralitas generasi muda, serta memulihkan ketertiban sosial di wilayah Kabupaten Blora.
Kami percaya bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki komitmen kuat dalam menjaga ketertiban, moralitas, dan keamanan masyarakat sesuai dengan prinsip keadilan sosial serta perlindungan terhadap nilai-nilai luhur masyarakat Jawa Tengah.
Demikian surat ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat segera mengambil langkah tegas dan nyata dengan menugaskan Tim SATPOL PP PEMPROV JAWA TENGAH dikarenakan SATPOL PP BLORA Belum ada tindakan nyata dan tegas menutup tempat tersebut ,demi menjaga ketertiban serta marwah hukum di tengah masyarakat.
Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Gubernur, kami ucapkan terima kasih.
Blora, 14 Maret 2026
Hormat kami,
DEWAN PIMPINAN CABANG
GRIB JAYA KABUPATEN BLORA
Disposisi
Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:10 WIBKabupaten Blora
Njih maturnuwun informasinya
Progress
Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:11 WIBKabupaten Blora
Aduan kami teruskan ke tim Satpol PP Blora
Selesai
Senin, 16 Maret 2026 - 13:46 WIBKabupaten Blora
Ijin cafe dan tempat hiburan yang mengeluarkan dinporabudpar. Dan kami dari satpol PP selalu memberikan edukasi kepada tempat hiburan yang belum berijin untuk segera mengurus ijin usaha