Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB96392815
KABUPATEN MAGELANG, 12 Aug 2024
jalan batas kota magelang dan kabupaten Magelang khususnya (di jalan Tegalsari Raya pinggir sungai) rusak tidak ada tanggapan dari desa jambewangi kec secang, pemdes jambewangi dengan dalih tanah milik pengairan. sementara desa payaman bisa memperbaiki jalan terusan sungai tsb, akhirnya warga dusun Tegalsari swadaya memperbaiki jalan tsb dengan material seadanya , perlu diaudit kembali LPJ dana desa jambewangi dari tahun 2020 sampai 2024
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 12 Agustus 2024 - 09:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 12 Agustus 2024 - 15:44 WIB
Kabupaten Magelang
Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi
Progress
Senin, 12 Agustus 2024 - 15:45 WIB
Kabupaten Magelang
Laporan saudara sudah terdisposisi ke DISPERMADES sebagai instansi yang membidangi.
terima kasih
Selesai
Kamis, 12 September 2024 - 14:26 WIB
Kabupaten Magelang
Menanggapi laporan saudara kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi atas aduan masyarakat oleh Inspektorat kepada Pemerintah Desa Jambewangi Kecamatan Secang Kabupaten Magelang, kami sampaikan hasilnya sebagai berikut:
a. Kepala Desa ikut mengelola keuangan Desa (Pembayaran kepada pihak ke tiga)
b. Jalan Irigasi Dsn. Tegalsari Desa Jambewangi Kecamatan Secang Kabupaten Magelang merupakan sempadan sungai, sehingga untuk pembangunan jalan harus berkoordinasi atau mendapatkan izin terlebih dari Pemerintah Daerah Kabupaten/ Provinsi.
c. Jalan Sambung – Jetis (Dusun Tegalsari) dibangun dengan APBDesa Tahun Anggaran 2023, dan dikerjakan di akhir Desember 2023 kondisinya saat ini sudah rusak.
d. Pembangunan jalan dilaksanakan pihak ke 3 (bukan swakelola).
e. Kepala Desa sanggup untuk memperbaiki jalan yang rusak maksimal 7 hari, perbaikan dimulai tanggal 3 September 2024.
f. Tanggal 7 September 2024 perbaikan/pengecoran jalan yang rusak sudah selesai dan sesuai dengan keinginan warga/masayarakat.
Saran
Kepala Desa Jambewangi Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang agar:
a. Tidak ikut mengelola keuangan Desa (pembayaran kepada penyedia)
b. Memerintahkan Bendahara Desa untuk segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ) pembangunan jalan Sambung - Jetis Dusun Tegalsari (belakang POM Bensin Sambung) yang bersumber dari Dana Desa.
c. Tahun 2025 perlu direncanakan dalam PKPT untuk dilaksanakan pemeriksaan reguler
Terima kasih.