Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB96360269
Rincian Aduan
LGMB96360269
Topik
Disposisi
Jumat, 15 Desember 2023 - 17:13 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 17 Desember 2023 - 10:20 WIBKabupaten Temanggung
Terima kasih Akan kami sampaikan instansi terkait
Progress
Jumat, 29 Desember 2023 - 10:34 WIBKabupaten Temanggung
Yth. Sedulur Temanggung
Terimakasih atas informasi yang disampaikan, bersama ini kami sampaikan beberapa informasi terkait hal tersebut sebagai berikut:
1. Secara regulasi, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung tidak menetapkan peraturan terkait pungutan atau sumbangan di satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Temanggung.
2. Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, tidak diatur dengan nominal dan periode waktu tertentu, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.
3. Adanya sumbangan /infak/iuran/lainnya, yang ditetapkan terhadap wali murid, bukan merupakan pungutan dari satuan pendidikan melainkan tindak lanjut dari hasil rapat komite dan telah disetujui oleh wali murid
Untuk informasi lebih detail, bapak/ibu dapat berkoordinasi dengan pengurus Komite Sekolah di SD tersebut.
Selesai
Selasa, 02 Januari 2024 - 09:17 WIBKabupaten Temanggung
Detail WAGE059335
02 Januari 2024 09:02:48
Pesan
Assalamu'alaikum min, pangapunten sanget mau tanya untuk perubahan status KTP dan KK menjadi cerai hidup apakah langsung bisa ke dukcapil? Syaratnya apa saja ya? Soalnya saya mau menikah lagi dengan orang jogja dan KUA sana ingin status saya di ubah *cerai hidup*