Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB96264438
Rincian Aduan
LGMB96264438
Selesai
Public
lapor gub
apakah retribusi pologoro di kab.demak ada?
masalahnya:saya membeli tanah pekarangan d minta ke kantor desa utk membuat surat jual beli tanah.
pihak desa mau membuatkan surat tp saya di minta utk membayar pologoro tersebut.
mohon penjelasannya.
terimakasih
Disposisi
Kamis, 12 September 2024 - 00:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Kamis, 12 September 2024 - 08:07 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Kamis, 12 September 2024 - 08:07 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Kamis, 12 September 2024 - 20:58 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Berikut kami sampaikan hasil koordinasi dengan Pemerintah Desa Grogol, sebagai berikut=1. Pemerintah Desa Grogol Kecamatan Karangtengah meminta maaf atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat;2. Bahwa Pologoro merupakan pungutan desa yang dikenakan kepada masyarakat untuk penunjukan batas dan persaksian adat atas tanah. Hal ini terjadi sudah turun temurun di desa dan sudah menjadi kebiasaan adat istiadat, untuk retribusi Pologoro tersebut tidak ditentukan nominal atau tidak mengikat.Demikian untuk menjadikan maklum. (Hasil Koordinasi Kecamatan Karangtengah dengan Pemerintah Desa Grogol)