Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB96264438

Rincian Aduan

LGMB96264438

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
11 Sep 2024
0 ditandai
lapor gub apakah retribusi pologoro di kab.demak ada? masalahnya:saya membeli tanah pekarangan d minta ke kantor desa utk membuat surat jual beli tanah. pihak desa mau membuatkan surat tp saya di minta utk membayar pologoro tersebut. mohon penjelasannya. terimakasih

Disposisi

Kamis, 12 September 2024 - 00:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Kamis, 12 September 2024 - 08:07 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Kamis, 12 September 2024 - 08:07 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Kamis, 12 September 2024 - 20:58 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Berikut kami sampaikan hasil koordinasi dengan Pemerintah Desa Grogol, sebagai berikut=1. Pemerintah Desa Grogol Kecamatan Karangtengah meminta maaf atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat;2. Bahwa Pologoro merupakan pungutan desa yang dikenakan kepada masyarakat untuk penunjukan batas dan persaksian adat atas tanah. Hal ini terjadi sudah turun temurun di desa dan sudah menjadi kebiasaan adat istiadat, untuk retribusi Pologoro tersebut tidak ditentukan nominal atau tidak mengikat.Demikian untuk menjadikan maklum. (Hasil Koordinasi Kecamatan Karangtengah dengan Pemerintah Desa Grogol)