Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB95990723

Rincian Aduan

LGMB95990723

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
23 Jun 2026
0 ditandai
Nomor : 001/FPMB/VI/2026 Lampiran : Foto kegiatan penambangan batu putih yang belum ada IUP OP Perihal : Dukungan Investasi yang Taat Hukum dan Regulasi Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah di Semarang Dengan hormat, Kami yang tergabung dalam Forum Pemberdayaan Masyarakat Blora (FPMB), menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendorong investasi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada prinsipnya, kami mendukung masuknya investasi di Kabupaten Blora maupun di wilayah Jawa Tengah. Namun demikian, dukungan tersebut harus disertai dengan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan administrasi, perizinan, dan regulasi yang berlaku. Investasi yang sehat adalah investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta menghormati supremasi hukum. Sehubungan dengan hal tersebut, kami menerima berbagai informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan adanya kegiatan pertambangan ilegal yang berkedok usaha pemecahan batu putih di wilayah Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. Kegiatan tersebut diduga tidak sepenuhnya memenuhi aspek administrasi dan regulasi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas dasar kepedulian terhadap kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta hak-hak masyarakat sekitar, kami memohon kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah agar berkenan melakukan evaluasi, pengawasan, dan penelusuran secara menyeluruh terhadap kegiatan dimaksud. Apabila ditemukan pelanggaran, kami berharap adanya tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Kami meyakini bahwa iklim investasi yang baik tidak hanya ditentukan oleh banyaknya investasi yang masuk, tetapi juga oleh tegaknya aturan hukum, transparansi perizinan, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup. Besar harapan kami agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini demi terwujudnya investasi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Gubernur, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Yuhono (Mbah Yayun) Ketua Forum Pemberdayaan Masyarakat Blora (FPMB) Kabupaten Blora, Jawa Tengah

Disposisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:41 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:20 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan, bersama ini kami sampaikan informasi:1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada prinsipnya mendukung investasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, lingkungan hidup, serta perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku2. Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah melalui Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan telah melakukan tinjauan lokasi dimaksud yaitu Pengolahan (Pemecahan) Batu a.n CV. Batu Sinar Cemerlang guna melakukan inventarisasi data sesuai ketentuan administrasi dan perizinan.3. Berdasarkan pengambilan data di lokasi, lokasi kegiatan CV. Batu Sinar Cemerlang terletak di Desa Jurangjero Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora dan Desa Kajar Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang dengan kegiatan yang dijumpai di lokasi adalah pemecahan batu gamping dengan alat berupa stone crusher4. CV. Batu Sinar Cemerlang merupakan perusahaan yang bergerak pada sektor Perindustrian telah memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri Nomor : 25120 dengan KBLI 23963 – Industri barang dari batu untuk keperluan rumah tangga, pajangan dan bahan bangunan. 5. CV. Batu Sinar Cemerlang mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri dengan skala usaha mikro atau usaha kecil dengan pernyataan mandiri terkait tata ruang telah sesuai rencana tata ruang, namun belum terdapat validasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari instansi terkait Penataan Ruang yang meliputi kegiatan lintas kabupaten yaitu Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang. 6 CV. Batu Sinar Cemerlang telah melakukan konstruksi peralatan pemecahan batu dengan menggunakan peralatan berat (Excavator) untuk penataan lahan tapak konstruksi dan menimbulkan sisa material penggalian berupa batu gamping (raw material) kemudian dilakukan pemecahan batu dan masih tertimbun di lokasi dan belum terjual 7 Pada saat ini masih terdapat kegiatan penataan lahan dalam rangka pembuatan jalan angkut atu pecah, namun petugas dari Cabang Dinas Esdm Wilayah Kendeng Selatan telah memerintahlan penghentian kegiatan tersebut sampai dengan mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Selesai

Senin, 13 Juli 2026 - 16:48 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Demikian informasi dapat kami sampaikan, terimakasih