Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB95944542

Rincian Aduan

LGMB95944542

Progress Public

Lampiran

KABUPATEN REMBANG
02 Sep 2026
0 ditandai
izin melapor min terkait revitalisasi sekolah negri sesuai dengan surat edaran diatas. apakah diperbolehkan menarik iuran dari wali murid.? Dangan alasan biaya sewa gedung sementara. pertanyaan 1.kenapa revitalisasi tidak dilakukan bertahap dan memanfaatkan gedung yg ada.? 2.apakah sekolah tidak mempunyai dana untuk cover biaya sewa ? catatan : pastinya pekerjaan tersebut sudah direncanakan jauh2 hari 3.apakah tidak ada tempat lain yg harusnya pihak Pemda Rembang menyediakan tanpa harus membebani wali murid? 4.indikasi pungli mohon bisa ditindak lanjuti terimkasih

Disposisi

Kamis, 03 September 2026 - 08:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Kamis, 03 September 2026 - 09:20 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih aduan akan kami verifikasi

Progress

Senin, 14 September 2026 - 11:08 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, berikut adalah tanggapan resmi dari kami.