Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB95530622
Rincian Aduan
LGMB95530622
Topik
Disposisi
Kamis, 12 Oktober 2023 - 13:10 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 12 Oktober 2023 - 15:18 WIBKabupaten Pati
laporan diterima
Progress
Senin, 16 Oktober 2023 - 14:31 WIBKabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Senin, 16 Oktober 2023 - 14:37 WIBKabupaten Pati
dari Disdikbud.
Setelah kami klarifikasi diperoleh informasi bahwa tidak ada pungutan uang gedung sebesar Rp. 400.000,- di SMP Negeri 1 Batangan menerima sumbangan sukarela dari masyarakat/ orangtua/ wali murid yang tidak ditentukan nominalnya, tidak ditentukan waktunya dan tidak mengikat (berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016).
Orang tua /walimurid yang tidak membri sumbangan sukarela anaknya tidak akan menerima sanksi apapun dari sekolah , anaknya tetap bisa mengikuti pembelajaran dengan fasilitas di sekolah secara optmal.
Komite Sekolah membebaskan permintaan sumbangan sukarela kepada orangtua/ walimurid/ yang tidak mampu/tidak memungkinkan.