Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB95530622

Rincian Aduan

LGMB95530622

Selesai Public
KABUPATEN PATI
12 Oct 2023
0 ditandai
SMP N 1 BATANGAN ADA PUNGUTAN UANG GEDUNG SEBESAR 400 RIBU RUPIAH TIAP SEMESTER

Disposisi

Kamis, 12 Oktober 2023 - 13:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Kamis, 12 Oktober 2023 - 15:18 WIB

Kabupaten Pati

laporan diterima

Progress

Senin, 16 Oktober 2023 - 14:31 WIB

Kabupaten Pati

telah dikoordinasikan

Selesai

Senin, 16 Oktober 2023 - 14:37 WIB

Kabupaten Pati

dari Disdikbud.

Setelah kami klarifikasi diperoleh informasi bahwa tidak ada pungutan uang gedung sebesar Rp. 400.000,-  di SMP Negeri 1 Batangan  menerima sumbangan sukarela dari masyarakat/ orangtua/ wali murid yang tidak ditentukan nominalnya, tidak ditentukan waktunya dan tidak mengikat (berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016).

Orang tua /walimurid yang tidak membri sumbangan sukarela anaknya tidak  akan menerima  sanksi apapun dari sekolah , anaknya tetap bisa mengikuti pembelajaran dengan fasilitas di sekolah secara optmal.

Komite Sekolah membebaskan permintaan sumbangan sukarela kepada  orangtua/ walimurid/ yang tidak mampu/tidak memungkinkan.