Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB95471189
Rincian Aduan
LGMB95471189
Lampiran
Disposisi
Rabu, 02 Oktober 2024 - 15:17 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 07 Oktober 2024 - 09:14 WIBKabupaten Rembang
Terima kasih laporan akan kami verifikasi
Progress
Rabu, 23 Oktober 2024 - 11:40 WIBKabupaten Rembang
Menjawab aduan tersebut, kami sampaikan bahwa berdasarkan tugas dasar UPT Pengelolaan sampah yaitu melakukan pelayanan pengambilan sampah , maka dilakukan kegiatan tersebut terutama di Jalan Protokol . Pola oprasional pelayanan UPT pengelolaan Sampah adalah :
- Pengangkutan sampah dari sumber sampah menuju TPA.
- Pengangkutan sampah dari TPS ( Tempat Penyimpanan Sementara ) ke TPA ( Tempat Pemprosesan Akhir ).
- Pengangkutan sampah dari sumber sampah ke TPS ( Tempat Penyimpanan Sementara ) menuju TPA ( Tempat Pemprosesan Akhir ).
Untuk melakukan hal tersebut di kenakan biaya jasa retribusi kebersihan sesuai Perda No 4 Tahun 2023 Tentang Retribusi Jasa Umum. Adapun tarif sesuai Perda yang kita lampirkan sebagai berikut .
Atas perhatiannya dan sudah memberikan saran dan masukan kami ucapkan terimakasih .
Progress
Selasa, 12 November 2024 - 12:15 WIBKabupaten Rembang
Terimakasih atas saranya, akan kami jadikan masukan untuk kebijakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang yang lebih baik.
Selesai
Kamis, 28 November 2024 - 04:46 WIBKabupaten Rembang
Laporan selesai. Terima kasih.