Rincian Aduan
LGMB95471189
Lihat detail lengkap aduan LGMB95471189
LGMB95471189
Admin Gubernuran
Kabupaten Rembang
Terima kasih laporan akan kami verifikasi
Kabupaten Rembang
Menjawab aduan tersebut, kami sampaikan bahwa berdasarkan tugas dasar UPT Pengelolaan sampah yaitu melakukan pelayanan pengambilan sampah , maka dilakukan kegiatan tersebut terutama di Jalan Protokol . Pola oprasional pelayanan UPT pengelolaan Sampah adalah :
Untuk melakukan hal tersebut di kenakan biaya jasa retribusi kebersihan sesuai Perda No 4 Tahun 2023 Tentang Retribusi Jasa Umum. Adapun tarif sesuai Perda yang kita lampirkan sebagai berikut .
Atas perhatiannya dan sudah memberikan saran dan masukan kami ucapkan terimakasih .
Kabupaten Rembang
Terimakasih atas saranya, akan kami jadikan masukan untuk kebijakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang yang lebih baik.
Kabupaten Rembang
Laporan selesai. Terima kasih.