Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB95471189

Rincian Aduan

LGMB95471189

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN REMBANG
02 Oct 2024
0 ditandai
bismillah assalamualaikum min izin bertanya sembari melaporkan apakah DINAS LINGKUNGAN HIDUP boleh memungut biaya pengambilan sampah untuk setiap rumah/KK.? bahan pertimbangan 1.dinas terkait menawarkan jasa pengambilan sampah di setiap rumah (terutama yg berapa di pinggir jalan umum) dg biaya. 2.Mengatasnamakan dinas 3.menggunakan kendaraan Dinas 4.masih perlu peninjauan lebih lanjut NB : maaf hanya pertanyaan bukan murni laporan terimkasih wassalamu'alaikum wr.wb

Disposisi

Rabu, 02 Oktober 2024 - 15:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Senin, 07 Oktober 2024 - 09:14 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih laporan akan kami verifikasi

Progress

Rabu, 23 Oktober 2024 - 11:40 WIB

Kabupaten Rembang

Menjawab aduan tersebut, kami sampaikan bahwa berdasarkan tugas dasar UPT Pengelolaan sampah yaitu melakukan pelayanan pengambilan sampah , maka dilakukan kegiatan tersebut terutama di Jalan Protokol . Pola oprasional pelayanan UPT pengelolaan Sampah adalah :

  1. Pengangkutan sampah dari sumber sampah menuju TPA.
  2. Pengangkutan sampah dari TPS ( Tempat Penyimpanan Sementara ) ke TPA ( Tempat Pemprosesan Akhir ).
  3. Pengangkutan sampah dari sumber sampah ke TPS ( Tempat Penyimpanan Sementara ) menuju TPA ( Tempat Pemprosesan Akhir ).

Untuk melakukan hal tersebut di kenakan biaya jasa retribusi kebersihan sesuai Perda No 4 Tahun 2023 Tentang Retribusi Jasa Umum. Adapun tarif sesuai Perda yang kita lampirkan sebagai berikut .


Atas perhatiannya dan sudah memberikan saran dan masukan kami ucapkan terimakasih .


Progress

Selasa, 12 November 2024 - 12:15 WIB

Kabupaten Rembang

Terimakasih atas saranya, akan kami jadikan masukan untuk kebijakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang yang lebih baik.

Selesai

Kamis, 28 November 2024 - 04:46 WIB

Kabupaten Rembang

Laporan selesai. Terima kasih.