Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB95160034
Rincian Aduan
LGMB95160034
Disposisi
Rabu, 20 Mei 2026 - 13:51 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 20 Mei 2026 - 14:42 WIBKabupaten Karanganyar
Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.
Progress
Kamis, 21 Mei 2026 - 08:36 WIBKabupaten Karanganyar
Tindak lanjut dari Dispermades Kab. Karanganyar, kami sampaikan berikut ini :
Selesai
Kamis, 21 Mei 2026 - 08:37 WIBKabupaten Karanganyar
Terima kasih atas laporan yang telah Saudara sampaikan, perlu dipahami bahwa terkait dengan sanksi administratif yang diberikan kepada Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban ataupun telah melanggar larangan harus sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana dalam prosedur dimaksud pada masing-masing tahapan membutuhkan jangka waktu, dan apabila tahapan dan jangka waktu dalam prosedur tidak dipenuhi maka akan mengakibatkan suatu keputusan yang cacat hukum. Adapun pemberian sanksi administratif kepada Oknum Perangkat Desa yang Saudara maksud saat ini masih terus berjalan sesuai dengan tahapan dan jangka waktu sesuai dengan ketentuan, demikian disampaikan terima kasih.