Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB94953557
Rincian Aduan
LGMB94953557
Disposisi
Sabtu, 18 November 2023 - 23:43 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 20 November 2023 - 10:45 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas pertanyaan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar.
Progress
Selasa, 21 November 2023 - 15:15 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar :
Mohon izin menjawab,
Pemerintah (ATR/BPN) telah memfasilitasi pensertipkatan tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2018 dengan biaya yang telah dianggarkan oleh Pemerintah yaitu untuk kegiatan pengukuran sampai pada penerbitan sertipikat hak atas tanah. Adapun biaya lain yang harus ditanggung oleh warga melalui Panitia PTSL di Desa, merujuk pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri. Sehubungan hal ini, terkait keinginan Bapak/Ibu untuk memperoleh sertipikat tersebut, disarankan dapat menghubungi aparat Pemerintah Desa setempat untuk menanyakan masih ada tidak program PTSL di wilayah tempat tinggal Bapak/Ibu atau datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar.
Selesai
Selasa, 21 November 2023 - 15:16 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar :
Mohon izin menjawab,
Pemerintah (ATR/BPN) telah memfasilitasi pensertipkatan tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2018 dengan biaya yang telah dianggarkan oleh Pemerintah yaitu untuk kegiatan pengukuran sampai pada penerbitan sertipikat hak atas tanah. Adapun biaya lain yang harus ditanggung oleh warga melalui Panitia PTSL di Desa, merujuk pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri. Sehubungan hal ini, terkait keinginan Bapak/Ibu untuk memperoleh sertipikat tersebut, disarankan dapat menghubungi aparat Pemerintah Desa setempat untuk menanyakan masih ada tidak program PTSL di wilayah tempat tinggal Bapak/Ibu atau datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar.