Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB94953557

Rincian Aduan

LGMB94953557

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
18 Nov 2023
0 ditandai
pak gubernur dan semua staf pemerintahan kab karanganyar... mohon bantuan gimana cara memperoleh sertifikat tanah secara GRATIS... untuk kami rakyat yang tidak mampu keberatan untuk membayar biaya sertifikat

Disposisi

Sabtu, 18 November 2023 - 23:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 20 November 2023 - 10:45 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas pertanyaan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar.

Progress

Selasa, 21 November 2023 - 15:15 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar :

Mohon izin menjawab,

Pemerintah (ATR/BPN) telah memfasilitasi pensertipkatan tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2018 dengan biaya yang telah dianggarkan oleh Pemerintah yaitu untuk kegiatan pengukuran sampai pada penerbitan sertipikat hak atas tanah. Adapun biaya lain yang harus ditanggung oleh warga melalui Panitia PTSL di Desa, merujuk pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri. Sehubungan hal ini, terkait keinginan Bapak/Ibu untuk memperoleh sertipikat tersebut, disarankan dapat menghubungi aparat Pemerintah Desa setempat untuk menanyakan masih ada tidak program PTSL di wilayah tempat tinggal Bapak/Ibu atau datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar.

Selesai

Selasa, 21 November 2023 - 15:16 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar :

Mohon izin menjawab,

Pemerintah (ATR/BPN) telah memfasilitasi pensertipkatan tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2018 dengan biaya yang telah dianggarkan oleh Pemerintah yaitu untuk kegiatan pengukuran sampai pada penerbitan sertipikat hak atas tanah. Adapun biaya lain yang harus ditanggung oleh warga melalui Panitia PTSL di Desa, merujuk pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri. Sehubungan hal ini, terkait keinginan Bapak/Ibu untuk memperoleh sertipikat tersebut, disarankan dapat menghubungi aparat Pemerintah Desa setempat untuk menanyakan masih ada tidak program PTSL di wilayah tempat tinggal Bapak/Ibu atau datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar.