Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB94349764

Rincian Aduan

LGMB94349764

Progress Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
28 Dec 2025
0 ditandai
ALIANSI BLORA CINTA DAMAI Sekretariat: Kabupaten Blora, Jawa Tengah Nomor : 001/ABCD/XII/2025 Perihal : Permohonan Sosialisasi dan Penataan Tata Kelola Lingkungan Sumur Minyak Masyarakat Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah Cq. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah di Semarang Dengan hormat, Kami yang tergabung dalam Aliansi Blora Cinta Damai menyampaikan perhatian dan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait keberadaan dan aktivitas sumur minyak masyarakat yang berada di Desa Plantungan, Desa Botoreco, dan desa-desa lain di wilayah Kabupaten Blora. Berdasarkan hasil pemantauan dan aspirasi masyarakat, hingga saat ini belum pernah dilakukan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat setempat terkait tata kelola lingkungan yang baik dan benar, khususnya menyangkut pengelolaan limbah, pencegahan pencemaran tanah dan air, keselamatan kerja, serta perlindungan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi sumur minyak. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup dan sosial apabila tidak dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kami memandang perlu adanya peran aktif DLHK Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta fasilitasi sosialisasi kepada masyarakat. Adapun dasar hukum yang menjadi rujukan dalam permohonan ini antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penyusunan dan pelaksanaan AMDAL, UKL-UPL, serta SPPL; 5. Peraturan perundang-undangan lain yang relevan di bidang lingkungan hidup dan pertambangan migas. 6. Kajian Lingkungan yang Perlu Diperhatikan Sebagai bentuk pengelolaan lingkungan yang baik, kami memandang perlu adanya: 1. Sosialisasi dan edukasi lingkungan kepada masyarakat pengelola sumur minyak mengenai potensi dampak lingkungan dan cara pencegahannya; 2. Identifikasi dan pemetaan dampak lingkungan termasuk pencemaran tanah, air permukaan, dan air tanah; 3. Kewajiban dokumen lingkungan (UKL-UPL atau SPPL sesuai ketentuan) bagi aktivitas sumur minyak masyarakat; 4. Pengelolaan limbah minyak dan bahan berbahaya dan beracun (B3) secara aman dan sesuai standar; 5. Pengawasan dan pembinaan berkelanjutanoleh instansi terkait agar aktivitas masyarakat tetap selaras dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon dengan hormat agar: 1. Admin LaporGub Jawa Tengah dapat mendisposisikan laporan dan permohonan ini kepada DLHK Provinsi Jawa Tengah 2. DLHK Provinsi Jawa Tengah berkenan menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi, pembinaan, dan penataan tata kelola lingkungan terhadap sumur minyak masyarakat di Desa Plantungan, Botoreco, dan wilayah sekitarnya; Demikian surat ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat memberikan perhatian dan tindak lanjut yang konstruktif demi terwujudnya pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Blora, 28 Desember 2025 Hormat kami, ALIANSI BLORA CINTA DAMAI

Disposisi

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora

Verifikasi

Senin, 29 Desember 2025 - 09:01 WIB

Kabupaten Blora

Njih maturnuwun informasinya

Progress

Senin, 29 Desember 2025 - 09:01 WIB

Kabupaten Blora

Aduan kami teruskan ke tim DLH Blora