Rincian Aduan
LGMB93675646
Lampiran
1. Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh informasi;
2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
5. Peraturan perundang-undangan terkait tata ruang, perlindungan lahan pertanian, perizinan pemanfaatan lahan, dan pemeliharaan aset publik.
Berkaitan dengan hal tersebut, kami memohon klarifikasi tertulis atas beberapa hal berikut:
A. Pengurukan Sawah dan Perizinan
1. Kapan Kecamatan Rowosari pertama kali mengetahui adanya kegiatan pengurukan sawah tersebut?
2. Apakah sebelum pekerjaan dimulai pelaksana telah memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan?
3. Apakah kecamatan telah melakukan pemeriksaan lapangan dan mengetahui kondisi serta peruntukan kegiatan pengurukan tersebut?
4. Ketentuan atau peraturan apa saja yang menurut kecamatan berpotensi dilanggar?
5. Mengapa hanya diberikan himbauan pengurusan izin tanpa rekomendasi penghentian pekerjaan sampai seluruh izin dipenuhi?
6. Apakah terdapat rekomendasi sanksi administratif kepada pelaksana kegiatan?
7. Apakah kecamatan telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Perizinan?
8. Apakah lahan yang diurug masih berstatus lahan pertanian yang dilindungi, termasuk LP2B atau kawasan yang dilindungi tata ruang?
B. Kerusakan Jalan PISEW
1. Apakah kecamatan telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi jalan yang dilaporkan rusak?
2. Siapa yang melakukan penilaian bahwa perbaikan yang telah dilakukan sudah memadai?
3. Apakah terdapat berita acara pemeriksaan kerusakan jalan?
4. Apakah kecamatan mengetahui spesifikasi teknis jalan PISEW yang mengalami kerusakan?
5. Apakah perbaikan yang dilakukan telah sesuai standar teknis konstruksi yang berlaku?
6. Apakah terdapat jaminan bahwa kerusakan tidak akan kembali terjadi dalam waktu dekat?
C. Dugaan Permasalahan Kualitas Jalan PISEW
1. Mengapa pemeriksaan hanya difokuskan pada lokasi sekitar pengurukan dan tidak mencakup seluruh ruas jalan?
2. Apakah kecamatan mengetahui adanya kerusakan di titik-titik lain pada ruas jalan PISEW tersebut?
3. Apakah kecamatan bersedia melakukan inspeksi bersama masyarakat terhadap seluruh ruas jalan yang mengalami kerusakan?
4. Apakah sebelumnya pernah ada laporan terkait kualitas pekerjaan jalan PISEW dimaksud?
5. Siapa pelaksana proyek, konsultan pengawas, dan pihak yang menerima hasil pekerjaan saat proyek dinyatakan selesai?
6. Apakah dokumen spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan masih tersedia dan dapat diakses publik sesuai ketentuan yang berlaku?
D. Pengawasan dan Tanggung Jawab Pemerintah
1. Langkah konkret apa yang akan dilakukan kecamatan untuk mencegah kejadian serupa terulang?
2. Mengapa dugaan pelanggaran yang telah terjadi tidak diikuti tindakan penegakan aturan yang lebih tegas?
3. Apakah kecamatan akan merekomendasikan audit teknis terhadap jalan PISEW yang diduga bermasalah?
4. Kapan masyarakat dapat memperoleh laporan resmi hasil pemeriksaan lapangan?
5. Apakah kecamatan bersedia memfasilitasi forum terbuka yang melibatkan warga, pemerintah desa, pelaksana kegiatan, dan instansi terkait?
Selain itu, kami memohon agar Pemerintah Kecamatan Rowosari memfasilitasi pemeriksaan lapangan bersama yang melibatkan masyarakat, pemerintah desa, pelaksana kegiatan, dan instansi teknis terkait guna memastikan kondisi faktual di lapangan serta menjamin objektivitas hasil pemeriksaan.
Permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kami berharap jawaban tertulis dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip keterbukaan informasi publik. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu Camat, kami ucapkan terima kasih. Gempolsewu, 15 Juni 2026 Hormat kami, MUHAMAD HERU PRIONO.