Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB93675646

Rincian Aduan

LGMB93675646

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
15 Jun 2026
0 ditandai
Permohonan Klarifikasi Berita Acara Koordinasi Penanganan Kerusakan Jalan PISEW dan Pengurukan Sawah di Desa Gempolsewu Kepada Yth. Camat Rowosari di Tempat Dengan hormat, Sehubungan dengan tindak lanjut aduan masyarakat mengenai kegiatan pengurukan lahan sawah yang diduga dilakukan tanpa perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengakibatkan kerusakan pada ruas Jalan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), kami mengajukan permohonan klarifikasi dan informasi kepada Pemerintah Kecamatan Rowosari. Permohonan ini didasarkan pada:
1. Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh informasi;
2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
5. Peraturan perundang-undangan terkait tata ruang, perlindungan lahan pertanian, perizinan pemanfaatan lahan, dan pemeliharaan aset publik.


Berkaitan dengan hal tersebut, kami memohon klarifikasi tertulis atas beberapa hal berikut:
A. Pengurukan Sawah dan Perizinan
1. Kapan Kecamatan Rowosari pertama kali mengetahui adanya kegiatan pengurukan sawah tersebut?
2. Apakah sebelum pekerjaan dimulai pelaksana telah memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan?
3. Apakah kecamatan telah melakukan pemeriksaan lapangan dan mengetahui kondisi serta peruntukan kegiatan pengurukan tersebut?
4. Ketentuan atau peraturan apa saja yang menurut kecamatan berpotensi dilanggar?
5. Mengapa hanya diberikan himbauan pengurusan izin tanpa rekomendasi penghentian pekerjaan sampai seluruh izin dipenuhi?
6. Apakah terdapat rekomendasi sanksi administratif kepada pelaksana kegiatan?
7. Apakah kecamatan telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Perizinan?
8. Apakah lahan yang diurug masih berstatus lahan pertanian yang dilindungi, termasuk LP2B atau kawasan yang dilindungi tata ruang?


B. Kerusakan Jalan PISEW
1. Apakah kecamatan telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi jalan yang dilaporkan rusak?
2. Siapa yang melakukan penilaian bahwa perbaikan yang telah dilakukan sudah memadai?
3. Apakah terdapat berita acara pemeriksaan kerusakan jalan?
4. Apakah kecamatan mengetahui spesifikasi teknis jalan PISEW yang mengalami kerusakan?
5. Apakah perbaikan yang dilakukan telah sesuai standar teknis konstruksi yang berlaku?
6. Apakah terdapat jaminan bahwa kerusakan tidak akan kembali terjadi dalam waktu dekat?


C. Dugaan Permasalahan Kualitas Jalan PISEW
1. Mengapa pemeriksaan hanya difokuskan pada lokasi sekitar pengurukan dan tidak mencakup seluruh ruas jalan?
2. Apakah kecamatan mengetahui adanya kerusakan di titik-titik lain pada ruas jalan PISEW tersebut?
3. Apakah kecamatan bersedia melakukan inspeksi bersama masyarakat terhadap seluruh ruas jalan yang mengalami kerusakan?
4. Apakah sebelumnya pernah ada laporan terkait kualitas pekerjaan jalan PISEW dimaksud?
5. Siapa pelaksana proyek, konsultan pengawas, dan pihak yang menerima hasil pekerjaan saat proyek dinyatakan selesai?
6. Apakah dokumen spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan masih tersedia dan dapat diakses publik sesuai ketentuan yang berlaku?


D. Pengawasan dan Tanggung Jawab Pemerintah
1. Langkah konkret apa yang akan dilakukan kecamatan untuk mencegah kejadian serupa terulang?
2. Mengapa dugaan pelanggaran yang telah terjadi tidak diikuti tindakan penegakan aturan yang lebih tegas?
3. Apakah kecamatan akan merekomendasikan audit teknis terhadap jalan PISEW yang diduga bermasalah?
4. Kapan masyarakat dapat memperoleh laporan resmi hasil pemeriksaan lapangan?
5. Apakah kecamatan bersedia memfasilitasi forum terbuka yang melibatkan warga, pemerintah desa, pelaksana kegiatan, dan instansi terkait?
Selain itu, kami memohon agar Pemerintah Kecamatan Rowosari memfasilitasi pemeriksaan lapangan bersama yang melibatkan masyarakat, pemerintah desa, pelaksana kegiatan, dan instansi teknis terkait guna memastikan kondisi faktual di lapangan serta menjamin objektivitas hasil pemeriksaan.


Permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kami berharap jawaban tertulis dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip keterbukaan informasi publik. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu Camat, kami ucapkan terima kasih. Gempolsewu, 15 Juni 2026 Hormat kami, MUHAMAD HERU PRIONO.

Disposisi

Senin, 15 Juni 2026 - 11:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 15 Juni 2026 - 13:49 WIB

Kabupaten Kendal

Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait

Progress

Rabu, 08 Juli 2026 - 07:22 WIB

Kabupaten Kendal

Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal 


*Klarifikasi Penyelesaian Kerusakan Jalan PISEW dan Pengurugan Lahan di Gempolsewu, Camat Tekankan Transparansi dan Komunikasi*


Pemerintah Kecamatan Rowosari menggelar pertemuan klarifikasi terkait kerusakan jalan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) serta kegiatan pengurugan lahan di Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal. Pertemuan berlangsung di kantor kecamatan Rowosari, dan dihadiri Kepala Desa Gempolsewu Carmadi, tokoh masyarakat Heru Priono, perwakilan masyarakat, LSM, serta insan pers. Pada Kamis (2/7/2026),


Pertemuan tersebut menjadi forum dialog terbuka guna memberikan penjelasan kepada masyarakat sekaligus menyamakan persepsi terhadap berbagai persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.


Karena Camat Rowosari Mahmud Eko Saputro, S.STP ada kegiatan mendadak di Kendal, kemudian diwakili Kasi Trantib Kecamatan Rowosari Sholikin, menjelaskan bahwa kerusakan jalan PISEW yang sempat dikeluhkan masyarakat telah diperbaiki. Sementara itu, berdasarkan hasil klarifikasi dengan pemilik lahan yang dilakukan pengurugan, diperoleh penjelasan bahwa lahan tersebut belum mengalami alih fungsi.


"Pemilik lahan menerangkan bahwa tidak ada alih fungsi lahan. Lahan tersebut masih digunakan sebagai lahan pertanian untuk tanaman pangan selain padi," jelas Sholikin.


Ia juga menyampaikan bahwa seluruh pertanyaan tertulis yang sebelumnya disampaikan oleh Heru Priono telah dijawab secara tertulis oleh Camat Rowosari Mahmud Eko Saputro, S.STP dan menjadi bagian dari berita acara pertemuan.


"Kami berharap masyarakat, termasuk Saudara Heru, dapat memahami dan menerima penjelasan yang telah kami sampaikan. Kepada pemilik lahan juga kami telah memberikan saran agar apabila di kemudian hari terdapat rencana alih fungsi lahan, segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.


Menurut Sholikin, kehadiran seluruh pihak dalam forum tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mengedepankan transparansi.


"Semua pihak saya hadirkan untuk transparansi informasi, sehingga seluruh persoalan dapat diklarifikasi bersama dan hasilnya dapat diterima oleh semua pihak. Itu tujuan kami," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Desa Gempolsewu, Carmadi, mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap pembangunan desa. Menurutnya, kritik dan masukan merupakan bagian penting dalam proses pembangunan, namun akan lebih efektif apabila disampaikan melalui komunikasi langsung.


"Pak Heru sebenarnya memiliki niat yang baik. Saya berterima kasih karena beliau telah banyak membantu desa. Hanya saja, apabila ada persoalan akan lebih baik disampaikan terlebih dahulu kepada pemerintah desa sehingga dapat segera kita bahas bersama sebelum berkembang di media sosial," katanya.


Carmadi juga menegaskan bahwa Pemerintah Desa Gempolsewu selalu membuka ruang komunikasi bagi seluruh warga.


"Saya berharap masyarakat, termasuk Pak Heru, apabila memiliki keluhan atau menemukan persoalan dalam pembangunan desa, silakan datang langsung. Kami menerima dengan tangan terbuka agar dapat bersama-sama mencari solusi terbaik," ungkapnya.


Dalam kesempatan yang sama, tokoh masyarakat Heru Priono menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan individu maupun pihak yang mengerjakan kegiatan tersebut. Fokus utamanya adalah mendorong tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel.


"Saya tidak sedang mempersoalkan siapa pemilik lahan atau siapa yang mengerjakan kegiatan tersebut. Yang saya pertanyakan adalah kinerja pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten," ujarnya.


Ia juga menyampaikan pertanyaan mengenai mekanisme dan waktu pelaksanaan klarifikasi, termasuk alasan dihadirkannya berbagai pihak dalam pertemuan tersebut, padahal menurutnya klarifikasi yang diminta dapat disampaikan secara tertulis.


Menanggapi hal tersebut, Sholikin Kasi trantib yang mewakili Camat Rowosari kembali menegaskan bahwa forum bersama dipilih agar seluruh informasi dapat dijelaskan secara terbuka dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi di masyarakat.


Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dan menghasilkan sejumlah kesepahaman. Seluruh pihak sepakat bahwa komunikasi yang baik, keterbukaan informasi, serta penyelesaian persoalan melalui musyawarah merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Melalui dialog yang konstruktif, diharapkan setiap aspirasi masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, media, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan bersama.

Selesai

Rabu, 08 Juli 2026 - 07:22 WIB

Kabupaten Kendal

Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal 


*Klarifikasi Penyelesaian Kerusakan Jalan PISEW dan Pengurugan Lahan di Gempolsewu, Camat Tekankan Transparansi dan Komunikasi*


Pemerintah Kecamatan Rowosari menggelar pertemuan klarifikasi terkait kerusakan jalan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) serta kegiatan pengurugan lahan di Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal. Pertemuan berlangsung di kantor kecamatan Rowosari, dan dihadiri Kepala Desa Gempolsewu Carmadi, tokoh masyarakat Heru Priono, perwakilan masyarakat, LSM, serta insan pers. Pada Kamis (2/7/2026),


Pertemuan tersebut menjadi forum dialog terbuka guna memberikan penjelasan kepada masyarakat sekaligus menyamakan persepsi terhadap berbagai persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.


Karena Camat Rowosari Mahmud Eko Saputro, S.STP ada kegiatan mendadak di Kendal, kemudian diwakili Kasi Trantib Kecamatan Rowosari Sholikin, menjelaskan bahwa kerusakan jalan PISEW yang sempat dikeluhkan masyarakat telah diperbaiki. Sementara itu, berdasarkan hasil klarifikasi dengan pemilik lahan yang dilakukan pengurugan, diperoleh penjelasan bahwa lahan tersebut belum mengalami alih fungsi.


"Pemilik lahan menerangkan bahwa tidak ada alih fungsi lahan. Lahan tersebut masih digunakan sebagai lahan pertanian untuk tanaman pangan selain padi," jelas Sholikin.


Ia juga menyampaikan bahwa seluruh pertanyaan tertulis yang sebelumnya disampaikan oleh Heru Priono telah dijawab secara tertulis oleh Camat Rowosari Mahmud Eko Saputro, S.STP dan menjadi bagian dari berita acara pertemuan.


"Kami berharap masyarakat, termasuk Saudara Heru, dapat memahami dan menerima penjelasan yang telah kami sampaikan. Kepada pemilik lahan juga kami telah memberikan saran agar apabila di kemudian hari terdapat rencana alih fungsi lahan, segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.


Menurut Sholikin, kehadiran seluruh pihak dalam forum tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mengedepankan transparansi.


"Semua pihak saya hadirkan untuk transparansi informasi, sehingga seluruh persoalan dapat diklarifikasi bersama dan hasilnya dapat diterima oleh semua pihak. Itu tujuan kami," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Desa Gempolsewu, Carmadi, mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap pembangunan desa. Menurutnya, kritik dan masukan merupakan bagian penting dalam proses pembangunan, namun akan lebih efektif apabila disampaikan melalui komunikasi langsung.


"Pak Heru sebenarnya memiliki niat yang baik. Saya berterima kasih karena beliau telah banyak membantu desa. Hanya saja, apabila ada persoalan akan lebih baik disampaikan terlebih dahulu kepada pemerintah desa sehingga dapat segera kita bahas bersama sebelum berkembang di media sosial," katanya.


Carmadi juga menegaskan bahwa Pemerintah Desa Gempolsewu selalu membuka ruang komunikasi bagi seluruh warga.


"Saya berharap masyarakat, termasuk Pak Heru, apabila memiliki keluhan atau menemukan persoalan dalam pembangunan desa, silakan datang langsung. Kami menerima dengan tangan terbuka agar dapat bersama-sama mencari solusi terbaik," ungkapnya.


Dalam kesempatan yang sama, tokoh masyarakat Heru Priono menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan individu maupun pihak yang mengerjakan kegiatan tersebut. Fokus utamanya adalah mendorong tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel.


"Saya tidak sedang mempersoalkan siapa pemilik lahan atau siapa yang mengerjakan kegiatan tersebut. Yang saya pertanyakan adalah kinerja pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten," ujarnya.


Ia juga menyampaikan pertanyaan mengenai mekanisme dan waktu pelaksanaan klarifikasi, termasuk alasan dihadirkannya berbagai pihak dalam pertemuan tersebut, padahal menurutnya klarifikasi yang diminta dapat disampaikan secara tertulis.


Menanggapi hal tersebut, Sholikin Kasi trantib yang mewakili Camat Rowosari kembali menegaskan bahwa forum bersama dipilih agar seluruh informasi dapat dijelaskan secara terbuka dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi di masyarakat.


Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dan menghasilkan sejumlah kesepahaman. Seluruh pihak sepakat bahwa komunikasi yang baik, keterbukaan informasi, serta penyelesaian persoalan melalui musyawarah merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Melalui dialog yang konstruktif, diharapkan setiap aspirasi masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, media, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan bersama.