Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB93653542

Rincian Aduan

LGMB93653542

Progress Public

Lampiran

KABUPATEN REMBANG
28 Nov 2025
0 ditandai
assalamualaikum min izin melapor terkait sampah di kabupaten Rembang secara keseluruhan., saya sudah melakukan beberapa kali survei ke masyarakat setempat terkait sampah., hal yg saya survei antara lain 1.kenapa buang sampah sembarangan? A : tidak adanya kontainer sampah yg tersedia di radius 500-700m. 2.kenapa tidak mau pilah sampah dari rumah? A : sebab belum ada fasilitas pengolahan sampah di setiap desa. 3.hal apa yg membuat anda tidak peduli terhadap lingkungan? A : sudah pusing dengan himpitan ekonomi. 99% menjawab demikian problem lain adalah 1.setiap desa yg menyediakan kontainer sampah harus membayar petugas dlh kabupaten (masih banyak desa yg belum menyediakan kontainer sampah) catatan : harusnya dana desa bisa mengcover biaya penanganan sampah 2.tidak ada petugas sampah yg menerima upah bulanan yg sesuai(minimal UMR)sehingga banyak yg enggan menjadi petugas sampah di desa. sebelumnya pernah laporan terkait pengadaan kontainer sampah di setiap desa., TPI hasilnya "belum ada aksinya" padahal setiap hari sampah menumpuk

Disposisi

Sabtu, 29 November 2025 - 04:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Senin, 01 Desember 2025 - 14:18 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih aduan akan kami verifikasi


Progress

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:28 WIB

Kabupaten Rembang

Dengan Hormat,

Menindaklanjuti laporan Bapak/Ibu sampaikan selalui kanal laporgub pada tanggal 01 Desember 2025 mengenai Survei Pengelolaan Sampah. Bersama ini kami sampaikan tindak lanjut sebagai Berikut :

Terima kasih atas informasi, saran, dan masukannya untuk Survei tentang Pengelolaan Sampah yang sudah disampaikan. Dinas Lingkungan Hidup membutuhkan kolaborasi seperti ini untuk mengoptimalkan pelayanan sampah yang lebih baik. Beberapa hal yang kami tanggapi terkait itu adalah :

1. Pengadaan Kontainer Sampah oleh DInas Lingkungan Hidup untuk sementara

dipusatkan di Fasilitas Umum.

2. Pengadaan Kontainer Sampah Desa adalah sepenuhnya kewenangan Pemerintah

Desa setempat sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023 tentang

RIncian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam aturan itu disebutkan bahwa

Pengelolaan Sampah menjadi Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Pengelolaan

Lingkungan.

Progress

Senin, 22 Desember 2025 - 20:05 WIB

Kabupaten Rembang

Dengan Hormat.

Menindaklanjuti laporan Bapak/Ibu sampaikan melalui kanal laporgub pada tanggal 19 Desember 2025 mengenai Survei Pengelolaan Sampah. Bersama ini kami sampaikan tindak lanjut sebagai berikut:

Peraturan Desa berada dalam kewenangan Desa masing-masing. Silahkan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat perihal luran warga yang digunakan untuk biaya operasional pengelolaan sampah.