Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB93653542
Rincian Aduan
LGMB93653542
Lampiran
Disposisi
Sabtu, 29 November 2025 - 04:19 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 01 Desember 2025 - 14:18 WIBKabupaten Rembang
Terima kasih aduan akan kami verifikasi
Progress
Rabu, 10 Desember 2025 - 09:28 WIBKabupaten Rembang
Dengan Hormat,
Menindaklanjuti laporan Bapak/Ibu sampaikan selalui kanal laporgub pada tanggal 01 Desember 2025 mengenai Survei Pengelolaan Sampah. Bersama ini kami sampaikan tindak lanjut sebagai Berikut :
Terima kasih atas informasi, saran, dan masukannya untuk Survei tentang Pengelolaan Sampah yang sudah disampaikan. Dinas Lingkungan Hidup membutuhkan kolaborasi seperti ini untuk mengoptimalkan pelayanan sampah yang lebih baik. Beberapa hal yang kami tanggapi terkait itu adalah :
1. Pengadaan Kontainer Sampah oleh DInas Lingkungan Hidup untuk sementara
dipusatkan di Fasilitas Umum.
2. Pengadaan Kontainer Sampah Desa adalah sepenuhnya kewenangan Pemerintah
Desa setempat sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023 tentang
RIncian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam aturan itu disebutkan bahwa
Pengelolaan Sampah menjadi Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Pengelolaan
Lingkungan.
Progress
Senin, 22 Desember 2025 - 20:05 WIBKabupaten Rembang
Dengan Hormat.
Menindaklanjuti laporan Bapak/Ibu sampaikan melalui kanal laporgub pada tanggal 19 Desember 2025 mengenai Survei Pengelolaan Sampah. Bersama ini kami sampaikan tindak lanjut sebagai berikut:
Peraturan Desa berada dalam kewenangan Desa masing-masing. Silahkan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat perihal luran warga yang digunakan untuk biaya operasional pengelolaan sampah.