Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB93415754
KABUPATEN TEMANGGUNG, 25 Dec 2024
laporan 9 Juni 2023 dilaporkan kembali 11 April 2024 sampai saat ini tidak ada realisasi pemindahan mesin giling lantai 2 pasar Legi PARAKAN. tempat pemindahan sudah tersedia sampai sekarang belum terealisasi pemindahan. hal tersebut merugikan kios lantai 1 yg mengalami kerusakan plafon dan kebocoran air dari lantai 2 pasar. pengaduan sudah lebih dari 1 tahun tidak direalisasi
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 25 Desember 2024 - 04:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 07 Januari 2025 - 14:57 WIB
Kabupaten Temanggung
Terimakasih atas laporannya, laporan akan kami tindaklanjuti.
Progress
Selasa, 07 Januari 2025 - 15:30 WIB
Kabupaten Temanggung
Terimakasih, laporan sudah diterima Dinkopdag Temanggung untuk ditindaklanjuti.
Progress
Kamis, 09 Januari 2025 - 10:41 WIB
Kabupaten Temanggung
Terima kasih atas laporannya.
Terkait dengan hal tersebut, Dinkopdag telah melakukan beberapa kali mediasi, terakhir pada tgl 17 Desember 2024 dilakukan rapat penjelasan relokasi los kios penggilingan daging.
Dari rapat tersebut diperoleh kesepakatan bahwa pedagang yang memiliki kios los penggilingan daging tidak berkenan untuk pindah ke lokasi yang baru, karena dianggap kurang representatif dan kesulitan dalam operasional kegiatan.
Hal tersebut ditindak lanjuti dengan surat pernyataan yang dibuat oleh para pemilik penggilingan daging yang menyatakan bahwa :
1. Bersedia menerima segala resiko termasuk komplain dari pedagang lain
2. Bersedia bertanggung jawab apabila timbul kerusakan yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain
3. Tidak akan menuntut apabila lokasi lapak untuk relokasi digunakan oleh pihak lain.
Berkaitan dengan kerusakan yang di alami oleh pedagang kios di lantai 1 pasar legi parakan menjadi tanggung jawab pemilik penggilingan daging di lantai 2.
Selesai
Kamis, 09 Januari 2025 - 10:41 WIB
Kabupaten Temanggung
Terima kasih atas laporannya.
Terkait dengan hal tersebut, Dinkopdag telah melakukan beberapa kali mediasi, terakhir pada tgl 17 Desember 2024 dilakukan rapat penjelasan relokasi los kios penggilingan daging.
Dari rapat tersebut diperoleh kesepakatan bahwa pedagang yang memiliki kios los penggilingan daging tidak berkenan untuk pindah ke lokasi yang baru, karena dianggap kurang representatif dan kesulitan dalam operasional kegiatan.
Hal tersebut ditindak lanjuti dengan surat pernyataan yang dibuat oleh para pemilik penggilingan daging yang menyatakan bahwa :
1. Bersedia menerima segala resiko termasuk komplain dari pedagang lain
2. Bersedia bertanggung jawab apabila timbul kerusakan yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain
3. Tidak akan menuntut apabila lokasi lapak untuk relokasi digunakan oleh pihak lain.
Berkaitan dengan kerusakan yang di alami oleh pedagang kios di lantai 1 pasar legi parakan menjadi tanggung jawab pemilik penggilingan daging di lantai 2.