Rincian Aduan
LGMB93415754
Lihat detail lengkap aduan LGMB93415754
LGMB93415754
Admin Gubernuran
Kabupaten Temanggung
Terimakasih atas laporannya, laporan akan kami tindaklanjuti.
Kabupaten Temanggung
Terimakasih, laporan sudah diterima Dinkopdag Temanggung untuk ditindaklanjuti.
Kabupaten Temanggung
Terima kasih atas laporannya.
Terkait dengan hal tersebut, Dinkopdag telah melakukan beberapa kali mediasi, terakhir pada tgl 17 Desember 2024 dilakukan rapat penjelasan relokasi los kios penggilingan daging.
Dari rapat tersebut diperoleh kesepakatan bahwa pedagang yang memiliki kios los penggilingan daging tidak berkenan untuk pindah ke lokasi yang baru, karena dianggap kurang representatif dan kesulitan dalam operasional kegiatan.
Hal tersebut ditindak lanjuti dengan surat pernyataan yang dibuat oleh para pemilik penggilingan daging yang menyatakan bahwa :
1. Bersedia menerima segala resiko termasuk komplain dari pedagang lain
2. Bersedia bertanggung jawab apabila timbul kerusakan yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain
3. Tidak akan menuntut apabila lokasi lapak untuk relokasi digunakan oleh pihak lain.
Berkaitan dengan kerusakan yang di alami oleh pedagang kios di lantai 1 pasar legi parakan menjadi tanggung jawab pemilik penggilingan daging di lantai 2.
Kabupaten Temanggung
Terima kasih atas laporannya.
Terkait dengan hal tersebut, Dinkopdag telah melakukan beberapa kali mediasi, terakhir pada tgl 17 Desember 2024 dilakukan rapat penjelasan relokasi los kios penggilingan daging.
Dari rapat tersebut diperoleh kesepakatan bahwa pedagang yang memiliki kios los penggilingan daging tidak berkenan untuk pindah ke lokasi yang baru, karena dianggap kurang representatif dan kesulitan dalam operasional kegiatan.
Hal tersebut ditindak lanjuti dengan surat pernyataan yang dibuat oleh para pemilik penggilingan daging yang menyatakan bahwa :
1. Bersedia menerima segala resiko termasuk komplain dari pedagang lain
2. Bersedia bertanggung jawab apabila timbul kerusakan yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain
3. Tidak akan menuntut apabila lokasi lapak untuk relokasi digunakan oleh pihak lain.
Berkaitan dengan kerusakan yang di alami oleh pedagang kios di lantai 1 pasar legi parakan menjadi tanggung jawab pemilik penggilingan daging di lantai 2.