Rincian Aduan
LGMB93337940
Progress
Public
Lampiran
SURAT PERMOHONAN PENGAWASAN, PEMERIKSAAN, DAN TINDAK LANJUT
ATAS DUGAAN PENERIMAAN CASHBACK/KELEBIHAN PEMBAYARAN JASA HOTEL DALAM KEGIATAN KUNJUNGAN KERJA
Nomor: 001/MBPKN-BLA/VIII/2026
Lampiran: POSTER TERKAIT DUGAAN KASUS CASHBACK DPRD BLORA
Perihal: Permohonan Pengawasan, Pemeriksaan, Pemulihan Keuangan Daerah, dan Tindak Lanjut Hukum atas Dugaan Cashback Hotel Kunjungan Kerja
Kepada Yth.
1. GUBERNUR JAWA TENGAH
di Semarang
2. BUPATI BLORA
Up. Kepala Inspektorat Kabupaten Blora
di Blora
Dengan hormat,
Kami yang tergabung dalam MBPKN (Masyarakat Blora Peduli Keuangan Negara), sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan bertanggung jawab, menyampaikan permohonan perhatian dan tindak lanjut atas adanya dugaan permasalahan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas/kegiatan kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Blora, khususnya terkait dugaan pemberian atau penerimaan cashback dari pihak hotel.
Permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBD dan bukan sebagai upaya untuk mendahului kewenangan aparat pemeriksa maupun aparat penegak hukum.
I. DASAR DAN LATAR BELAKANG
1. Bahwa keuangan daerah merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola berdasarkan prinsip tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. Bahwa dalam pelaksanaan perjalanan dinas dan kegiatan kunjungan kerja yang menggunakan APBD, seluruh pembayaran kepada pihak hotel maupun penyedia jasa lainnya harus didukung dokumen pertanggungjawaban yang benar, sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan serta sesuai dengan ketentuan standar biaya yang berlaku pada tahun anggaran bersangkutan.
3. Bahwa terdapat informasi dan dugaan mengenai adanya praktik cashback atau pengembalian sebagian pembayaran dari pihak hotel kepada pihak tertentu yang berkaitan dengan kegiatan kunjungan kerja yang dibiayai APBD Kabupaten Blora.
4. Bahwa apabila benar terdapat selisih antara nilai pembayaran yang dibebankan kepada APBD dengan nilai riil yang diterima atau menjadi hak pihak hotel, maka selisih tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk menentukan apakah terdapat kelebihan pembayaran, penerimaan yang tidak semestinya, atau potensi kerugian keuangan daerah.
5. Bahwa berdasarkan informasi dan perhitungan awal yang beredar di masyarakat, nilai dugaan permasalahan tersebut ditaksir sekurang-kurangnya sekitar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Namun demikian, angka tersebut masih merupakan estimasi awal dan menurut kami wajib diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh Inspektorat, BPK, atau lembaga berwenang lainnya.
6. Bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk memastikan setiap rupiah APBD dipergunakan sesuai ketentuan dan apabila ditemukan kelebihan pembayaran atau kerugian daerah, wajib dilakukan proses pemulihan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
7. Bahwa pengalaman penanganan dugaan permasalahan honor narasumber DPRD Kabupaten Blora menunjukkan pentingnya penyelesaian aspek keuangan daerah sekaligus memastikan proses pemeriksaan atau penegakan hukum tetap berjalan sesuai kewenangan. Dalam pemberitaan sebelumnya, terdapat pengembalian dana honor narasumber ke kas daerah, sementara proses penanganan hukumnya tetap menjadi kewenangan aparat yang berwenang.
8. Bahwa standar biaya regional merupakan salah satu instrumen penting dalam pengendalian belanja daerah. Untuk perkara yang terjadi pada periode berlakunya Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023, ketentuan tersebut mengatur standar biaya antara lain untuk perjalanan dinas dan kegiatan rapat/pertemuan. Peraturan tersebut kemudian dicabut dan digantikan oleh Perpres Nomor 72 Tahun 2025 sejak 18 Juni 2025.
II. PERMASALAHAN YANG MOHON DIPERIKSA
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon agar dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi sekurang-kurangnya terhadap:
1. Seluruh transaksi pembayaran hotel yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora dalam kegiatan kunjungan kerja/perjalanan dinas pada periode yang diduga berkaitan dengan praktik cashback.
2. Nilai kontrak atau tagihan hotel dibandingkan dengan harga riil yang sebenarnya dibayarkan kepada pihak hotel.
3. Dugaan adanya cashback, diskon, rebate, komisi, pengembalian pembayaran, atau bentuk keuntungan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas.
4. Pihak-pihak yang melakukan pemesanan, pembayaran, pencairan, pertanggungjawaban, maupun menerima manfaat dari transaksi tersebut.
5. Kesesuaian antara SPJ, kuitansi, invoice hotel, daftar peserta, surat tugas, surat perjalanan dinas, bukti pembayaran, rekening koran, serta dokumen pendukung lainnya.
6. Kesesuaian jumlah kamar, tarif kamar, jumlah hari menginap, jumlah peserta, dan nilai pembayaran dengan pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya.
7. Apabila diperlukan, melakukan konfirmasi langsung kepada pihak hotel terkait mengenai tarif sebenarnya, potongan harga, cashback, rebate, komisi, atau bentuk pengembalian dana yang pernah diberikan.
8. Melakukan rekonsiliasi seluruh data transaksi untuk memperoleh angka yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai ada atau tidaknya kelebihan pembayaran dan/atau kerugian keuangan daerah.
III. PERMOHONAN KEPADA GUBERNUR JAWA TENGAH
Dengan tetap menghormati kewenangan Pemerintah Kabupaten Blora, kami memohon kepada Gubernur Jawa Tengah agar:
1. Memberikan perhatian dan pengawasan terhadap dugaan permasalahan tersebut karena berkaitan dengan pengelolaan APBD Kabupaten Blora.
2. Apabila diperlukan sesuai kewenangan, meminta Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan koordinasi atau supervisi terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Blora.
3. Memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, profesional, transparan, dan tidak berhenti hanya pada klarifikasi administratif apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah.
4. Mendorong agar hasil pemeriksaan disampaikan kepada pihak yang berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
IV. PERMOHONAN KEPADA BUPATI BLORA MELALUI INSPEKTORAT KABUPATEN BLORA
Kami memohon kepada Bupati Blora melalui Kepala Inspektorat Kabupaten Blora agar:
1. Segera melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigatif sesuai kewenangan terhadap dugaan cashback hotel dalam kegiatan kunjungan kerja/perjalanan dinas yang menggunakan APBD Kabupaten Blora.
2. Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak terbatas pada satu atau dua kegiatan, melainkan terhadap seluruh transaksi yang memiliki pola atau modus serupa.
3. Meminta keterangan dari pejabat/pegawai yang terkait dengan proses perencanaan, pelaksanaan, pemesanan hotel, pembayaran, pencairan, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
4. Melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap pihak hotel atau penyedia jasa terkait mengenai harga riil, diskon, cashback, rebate, maupun bentuk pengembalian pembayaran lainnya.
5. Menghitung secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan nilai kelebihan pembayaran atau kerugian keuangan daerah apabila memang ditemukan.
6. Apabila ditemukan kelebihan pembayaran atau kerugian daerah, meminta pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Blora sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat indikasi tindak pidana, agar hasil pemeriksaan dan dokumen pendukung diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.
8. Memastikan bahwa pengembalian kerugian keuangan daerah dilakukan melalui mekanisme resmi dan dapat dibuktikan dengan tanda setor atau dokumen penerimaan yang sah, bukan melalui penyelesaian informal.
V. PEMULIHAN KEUANGAN DAERAH
Kami menekankan bahwa tujuan utama dari pengawasan masyarakat ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, tetapi memastikan apabila benar terdapat uang daerah yang keluar atau dibayarkan tidak sesuai ketentuan, maka uang tersebut dapat dipulihkan dan kembali ke kas daerah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, kami memohon agar dugaan cashback hotel ini diperlakukan secara serius dan objektif sebagaimana prinsip penanganan dugaan penyimpangan keuangan daerah lainnya, termasuk perkara honor narasumber yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat Blora.
Namun demikian, kami juga menegaskan bahwa pengembalian uang ke kas daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pemeriksaan apabila terdapat dugaan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta konsekuensi hukumnya merupakan kewenangan aparat yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
VI. PERMOHONAN HASIL TINDAK LANJUT
Untuk menjamin akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat, kami memohon agar MBPKN diberikan informasi mengenai:
1. Apakah telah dilakukan pemeriksaan atas dugaan tersebut.
2. Ruang lingkup dan periode pemeriksaan.
3. Nilai transaksi yang telah diperiksa.
4. Ada atau tidaknya temuan kelebihan pembayaran/kerugian daerah.
5. Nilai yang wajib dikembalikan apabila ditemukan kerugian daerah.
6. Realisasi pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah.
7. Rekomendasi pemeriksaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan.
8. Apabila terdapat indikasi tindak pidana, kepada aparat penegak hukum mana hasil pemeriksaan telah disampaikan.
VII. PENUTUP
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan partisipasi masyarakat dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah.
Kami berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Blora melalui Inspektorat Kabupaten Blora dapat memberikan perhatian serius terhadap dugaan tersebut, melakukan pemeriksaan secara objektif, serta memastikan apabila benar terdapat uang daerah yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Blora, seluruhnya dapat dipulihkan dan dikembalikan ke kas daerah melalui mekanisme yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Kami siap memberikan informasi, dokumen, data awal, dan keterangan yang kami miliki kepada pihak yang berwenang untuk kepentingan pemeriksaan dan penegakan hukum.
Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Gubernur Jawa Tengah dan Bapak Bupati Blora, kami sampaikan terima kasih.
Blora, 23 Agustus 2026
Hormat kami,
MBPKN
MASYARAKAT BLORA PEDULI KEUANGAN NEGARA