Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB93222315

Rincian Aduan

LGMB93222315

Progress Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
09 Oct 2025
0 ditandai
Pertanyaan Terkait Permohonan Bantuan Dana Pembangunan TPQ Kepada Pemkab Banyumas Kepada Yth. Pemkab Banyumas, dan BKAD Kab Banyumas Dengan hormat, kami mengajukan pertanyaan terkait prosedur permohonan bantuan dana pembangunan TPQ Adz-Dzikro Desa Pangebatan Kec Karanglewas yang merupakan milik swadaya masyarakat. Saat ini, proyek pembangunan telah mencapai 40% dari total pembangunan 3 ruang kelas dengan estimasi biaya sekitar Rp. 600.000.000,-. Dari total biaya tersebut, baru terkumpul sekitar Rp. 180.517.000,- sehingga masih terdapat kekurangan anggaran yang signifikan dan menjadi kendala dalam pembangunan. Pihak pengurus TPQ telah berkoordinasi dengan Pemdes dan Kecamatan Karanglewas, dan telah dipastikan bahwa biaya pembangunan sarana TPQ yang bukan milik pemerintah tidak dapat dianggarkan dari dana APBDes. Oleh karena itu, kami mohon instruksi dan arahan terkait prosedur permohonan bantuan dana ke Pemerintah Kabupaten Banyumas agar dapat membantu pembangunan TPQ di tempat kami. *Detail Informasi:* - Nama TPQ: Adz-Dzikro - Lokasi: Desa Pangebatan - Tahap pembangunan: Tahap 2, 40% dari total pembangunan - Estimasi biaya: Rp. 600.000.000,- - Dana terkumpul: Rp. 180.517.000,- - Kekurangan dana: Rp. 419.483.000,- - Status kepemilikan: Milik swadaya masyarakat Permohonan: Mohon informasi terkait prosedur dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan bantuan dana pembangunan TPQ Adz-Dzikro Desa Pangebatan ke Pemerintah Kabupaten Banyumas. Terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan.

Disposisi

Kamis, 09 Oktober 2025 - 07:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:18 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kami dispo ke opd yang menangani

Progress

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Kabupaten Banyumas

Menjawab lapak aduan terkait pembanguna TPQ : APBDes untuk pembangunan TPQ/ taman bermain Alquran yang dapat dengan APBDes adalah TPQ milik pemerintahan Desa(pendes), adapun TPQ milik pribadi atau organisasi dalam regulasi tidak bisa dengan dana APBDes, untuk pembangunan TPQ milik pemdes harus melalui musdes dan di tuangkan di dalam RKPdes.